SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BATANG — Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng membentuk tim trauma healing untuk memulihkan kejiwaan belasan korban guru cabul di sebuah SMP di Kabupaten Batang.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Achmad Luthfi, mengatakan pihaknya akan melakukan eksistensi atau pendampingan dalam penanganan kasus pencabulan di Batang. Polda Jateng juga akan menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Pendidikan dan Komisi Perlindungan Anak dalam menangani kasus tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Hari ini kita lakukan eksistensi dan mendalami kasus untuk diekspos dalam waktu dekat ini agar tidak terjadi compius [kompilasi],” jelas Kapolda Jateng di Batang, Jumat (2/9/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, Polda akan melakukan penanganan kasus pencabulan itu secara step by step menyusul korban masih di bawah umur.

“Kita tidak perlu grusa-grusu [tergesa-gesa] terkait dengan pembuktian kasus itu. Namun, hal yang utama adalah upaya preemtif dan preventif terhadap keluarga korban maupun para korban,” katanya.

Baca juga: Hadeh! Pengurus Ponpes di Banjarnegara yang Cabuli 7 Santri Punya Kelainan Seks

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap 13 siswi SMP yang dilakukan guru agama di Batang itu, Kamis (1/9/2022).

“Kami akan menelusuri sejauh mana perbuatan tentang laporan tindak pidana kasus pencabulan dan persetubuhan ini,” kata Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro.

Pada proses olah TKP awal menghadirkan tersangka pencabulan, yaitu guru agama sekaligus Pembina OSIS SMP di Batang berinisial AM, 33.

Baca juga: Terus Bertambah, Korban Guru SMP Cabul di Batang Kini 13 Orang

Proses olah TKP awal berlangsung selama dua jam. Ada tiga lokasi dalam rekonstruksi, yaitu ruang OSIS, ruang kelas di lantai dua, dan musala sekolah.

Kemudian sejumlah barang bukti yang masuk dalam rekonstruksi, antara lain, kursi kayu, matras atau alas yang digunakan tersangka melakukan pencabulan, dan sejumlah formulir OSIS untuk memuluskan modus pencabulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya