SOLOPOS.COM - Ilustrasi demo (istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Dua terduga provokator aksi unjuk rasa atau demo terkait penanganan Covid-19 di sejumlah wilayah di Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi di Semarang, Jumat (23/7/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, mengatakan dua orang yang ditangkap itu berinisial N dan B.

Promosi Program Klasterkuhidupku BRI Bikin Usaha Telur Asin di Lamongan Tambah Sukses

Iqbal menyebut N berperan sebagai inisator dan host zoom meeting untuk rapat aksi yang rencana digelar di Taman Tirto Agung, Semarang, Sabtu (24/7/2021). Sementara B berperan sebagai penyebar ajakan aksi di sejumlah media sosial dan grup Whatsapp (WA).

“Benar ada dua orang yang kami amankan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone, dan screenshot terkait ajakan demo di WA hingga rekaman zoom meeting,” tutur Iqbal dalam keterangan tertulis kepada Semarangpos.com/JIBI, Sabtu siang.

Baca juga: Bantuan Sosial Jateng Akhirnya Cair dalam Program Keluarga Harapan

Iqbal mengungkapkan untuk mengelabuhi petugas, kedua tersangka sengaja menyamarkan nama grup WA dengan nama Group Klub Tenis.

Diskusi Secara Online

Dari diskusi di grup, lanjut Iqbal, diketahui adanya ajakan rencana aksi unjuk rasa atau demo di sejumlah wilayah di Jateng terkait penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintah.

Ajakan aksi itu tak hanya digelar di Semarang, tapi juga di Solo, Sukoharjo, Brebes, dan Kudus.

Baca juga: Ruang Tahanan Polrestabes Semarang Overload, Ini Sebabnya

Sebelumnya, kedua tersangka juga sempat membuat diskusi secara online melalui zoom pada Kamis (22/7/2021) malam. Zoom meeting itu digelar dengan menggunakan nama host “ELLY AL YAHYA” dan link ID: 81493262591.

“Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap yang bersangkutan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terhasut. Mari kita ciptakan kedamaian dan berharap pandemi Covid-19 segera berakhir,” tuturnya.

Iqbal menyebut kedua terduga provokator aksi itu dijerat Pasal 15 UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

Baca juga: Siswa SD Asal Banyumas Sambat Kangen Sekolah & Bosan di Rumah Langsung ke Presiden Jokowi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya