SOLOPOS.COM - Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan, didampingi Kasatlantas Polres Cianjur dan Kasatreskrim Polres Cianjur, menunjukan ciri kendaraan yang menabrak mahasiswi Cianjur, Rabu (25/1/2023). (ANTARA/Ahmad Fikri).

Solopos.com, BANDUNG — Aparat Kepolisian Daerah Jawa Barat memburu sopir sedan merek Audi tipe A6 atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman setelah melarikan diri pascaditetapkan sebagai tersangka, beberapa hari lalu.

Sedan mewah yang menabrak mahasiswi Bandung hingga meninggal dunia tersebut diduga menggunakan pelat nomor palsu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, Minggu (29/1/2023), mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri sehingga pihaknya mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).

Kombes Ibrahim mengimbau Sugeng untuk menyerahkan diri karena hal itu akan meringankan hukumannya.

Jika tetap kabur, ujar dia, hal itu akan memberatkan hukuman tersangka.

“Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ibrahim menjelaskan tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lantas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp12 juta karena menyebabkan korban meninggal.

Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta karena berusaha lepas tanggung jawab.

“Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan,” katanya.

Ia mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab karena pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya