Solopos.com, PALEMBANG — Aparat Direktorat Polairud Polda Sumatra Selatan berhasil menggagalkan upaya pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal hasil sulingan sebanyak 60 ton di wilayah perairan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (30/11/2022).

PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menangkap 10 orang tersangka yang merupakan sopir dan kenek truk pengangkut BBM ilegal serta mengamankan barang bukti berupa lima truk pengangkut BBM ilegal jenis solar dengan bak yang telah dimodifikasi dan 60 ton BBM ilegal jenis solar.

Upaya pengiriman itu digagalkan polisi saat melaksanakan patroli dan mendapati lima unit mobil truk angkutan barang yang mencurigakan tertutup rapat dengan terpal terparkir di Dermaga Rakyat, Desa Prajin, Perairan Mariana, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin.

 

Polisi menggirng tersangka sopir dan kernet truk pengangkut BBM ilegal jenis solar di Mako Polairud Polda Sumsel, Palembang, Rabu (30/11/2022). (Antara/Nova Wahyudi)

 

Direktur Polairud Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Andreas Kusmaedi (kedua dari kanan) bersama Wadir Polairud Polda Sumsel AKBP Zahrul Bawadi (kedua dari kiri), melihat barang bukti truk pengangkut BBM ilegal jenis solar saat rilis kasus di Mako Polairud Polda Sumsel, Palembang, Rabu (30/11/2022). (AntaraNova Wahyudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi