SOLOPOS.COM - Permukiman rumah warga bantaran Kali Pepe, Gandekan, Jebres, Solo, Rabu (11/10/2017). (M. Ferri Setiawan/JIBI/Solopos)

Pokja relokasi warga Gandekan, Solo, mempertimbangkan pakai skema lain jika Pemkab Sukoharjo tetap menolak site plan yang diajukan.

Solopos.com, SOLO — Pengurus Kelompok Kerja (Pokja) Relokasi Warga Bantaran Kali Pepe Gandekan Solo mempertimbangkan untuk memakai skema lain terkait rencana relokasi warga terdampak proyek Penanganan Banjir Kota Solo Paket 3 (Kali Pepe Hilir) itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Pokja Relokasi Warga Gandekan, Sumarsih, menyatakan pengurus Pokja Relokasi Warga Gandekan bakal mengumpulkan lagi seluruh warga Gandekan terdampak proyek Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) untuk membahas masalah relokasi di Pendapa Kantor Kelurahan Gandekan pada Jumat (19/1/2018) malam.

Kali ini pengurus Pokja ingin meminta tanggapan warga soal sikap Pemkab Sukoharjo yang berkukuh tidak bersedia menandatangani dokumen site plan relokasi warga Gandekan. “Jumat ini kami mau ketemuan dengan warga. Kami akan bahas soal dokumen site plan relokasi warga Gandekan yang tidak disetujui Sukoharjo,” kata Sumarsih saat berbincang dengan Solopos.com di Gandekan, Rabu (17/1/2018).

Sumarsih menyampaikan warga Gandekan mesti mempunyai pilihan atau solusi alternatif jika Pemkab Sukoharjo tetap berkukuh tidak mengesahkan dokumen site plan relokasi. Dia menyebut salah satu solusi yang telah dipikirkan pengurus Pokja Relokasi yakni warga mencari tanah tambahan sehingga bisa memenuhi syarat dari Pemkab Sukoharjo.

Warga Gandekan mesti menyediakan tanah dengan luas 60 meter persegi/kaveling. Namun, warga saat ini baru bisa menyediakan lahan 40 meter persegi/kaveling.

Baca:

Pemkab Sukoharjo Berkukuh Tolak Site Plan Rumah Relokasi Warga Gandekan

DPRD Solo Ancam Pidanakan Pejabat Pemkab Sukoharjo karena Menghalangi Relokasi Warga Gandekan

Belum Dapat Izin, Warga Gandekan Sudah Bangun 3 Rumah di Kaveling Padasan Sukoharjo

“Warga terpaksa menambah lahan jika Pemkab Sukoharjo tidak juga menyetujui site plan. Jika opsi itu dipilih, lima warga Gandekan otomatis harus terpisah dengan rombongan. Warga tidak bisa membeli lahan di dekat lahan yang telah dibeli karena tidak ada yang dijual. Warga harus mencari tanah di tempat lain. Tapi hal ini baru sekadar pikiran kami. Belum dibicarakan dengan warga,” jelas Sumarsih.

Jika disepakati membeli tanah tambahan, warga otomatis harus menyediakan uang lagi. Warga harus memikirkan hal itu. Namun, Sumarsih menegaskan pengurus Pokja saat ini ingin memperjuangkan warga bisa tetap mendirikan rumah di Padasan dengan luas 40 meter persegi/kaveling.

Dia meminta pengertian Pemkab Sukoharjo agar mengizinkan warga mendirikan rumah di tanah yang telah dibeli. Pengurus Pokja Gandekan meyakini batas luas kaveling yang mesti disediakan minimal 36 meter persegi, bukan 60 meter persegi.

“Harapan kami izin mendirikan rumah di lahan 40 meter persegi/kaveling bisa di-acc. Seharusnya ini menjadi kebijakan dari Pemkab Sukoharjo. Namanya kebijakan tidak harus melalui peraturan. Warga Gandekan yang akan direlokasi ini bukan warga mampu. Kami pun bukan pengembang yang ingin memindah warga dengan tujuan komersial,” jelas Sumarsih.

Sebelumnya, Wakil Ketua Pokja Relokasi Warga Bantaran Gandekan, Samiran, 62, kecewa dengan sikap Pemkab Sukoharjo yang berkukuh tidak menyetujui dokumen site plan relokasi warga Gandekan. Dia meminta kelonggaran dari Pemkab Sukoharjo.

Warga Gandekan yang berencana pindah ke Padasan rata-rata adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Warga kesulitan jika harus mendirikan rumah di atas lahan seluas 60 meter persegi/kaveling. Warga Gandekan kini hanya mampu membeli tanah dengan luas 40 meter persegi/kaveling di Padasan.

Warga tidak sanggup jika harus membeli tanah tambahan guna memenuhi syarat dari Pemkab Sukoharjo. Samiran mengatakan dana bantuan sosial (bansos) yang diterima warga dari Pemkot sebenarnya masih ada. Namun dana tersebut dibutuhkan warga untuk kepentingan lain, seperti pendirian rumah dan penyediaan fasilitas umum (fasum).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya