SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Foto: Antaranews.com)

Ilustrasi (Foto: Antaranews.com)

Solo (Solopos.com)–Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) atau block grant mulai tahun 2011 ini tak lagi dikelola pegawai kelurahan atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dana rutin tiap tahun tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada panitia khusus dengan memberdayakan masyarakat sebagai pelaksana sekaligus yang memonitoring jalannya program pembangunan.

Koordinator Tim Pengawal Perencanaan Pembangunan (TP3) Kecamatan Jebres, Sabar menjelaskan, perubahan pola penanangan DPK tersebut justru sebagai salah satu upaya menyelamatkan PNS dari jerat hukum akibat penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, dengan memberdayakan masyarakat diharapkan partisipasi pembangunan benar-benar lahir dari masyarakat.

“Mulai dari ketua panitia, bendahara, sekretris, tim perencana, pelaksana, hingga tim monitoring akan diserahkan kepada warga semua,” kata Sabar ketika ditemui Espos di Jebres, Minggu (12/6/2011).

(asa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya