SOLOPOS.COM - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati (kiri) menyampaikan penjelasan terkait nasib UPTD di Sragen di Aula Sukowati Sekertariat Daerah Kabupaten Sragen, Selasa (30/1/2018). (Tri Rahayu/JIBI/SOLOPOS)

Pemkab Sragen prioritaskan penataan pegawai lulusan SMA.

Solopos, SRAGEN—Bupati Sragen memprioritaskan 18 pejabat dari 94 pejabat eselon IV yang berlatar belakang pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dalam penataan pejabat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penataan pejabat ini dilakukan berdasar kebijakan penghapusan unit pelaksana teknis dinas atau badan (UPTD/UPTB). Kebijakan penghapusan UPTD/UPTB itu segera ditetapkan dalam bentuk peraturan bupati. (baca: Soal Saldo Tabungan PNS Sragen Hilang, Polisi Sarankan Ganti PIN ATM Setelah Transaksi)

“Anda beruntung hanya dialihkan dari pegawai Pemkab Sragen menjadi pegawai BKKBN [Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional]. Nasib para pegawai UPTD di Sragen tidak seperti Anda. Saya harus membuat kebijakan supaya pejabat eselon IV ini tidak non job. Para kepala UPTD merupakan pejabat struktual, harus kembali menempati struktural juga,” ujar Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Ia mengatakan itu seusai menyerahkan surat keputusan pengalihan pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Sragen menjadi pegawai BKKBN. Penyerahan surat keputusan bertempat di Aula Sukowati Sekretariat Daerah Kabupaten Sragen, Selasa (30/1/2018).

Yuni menyampaikan dalam waktu dekat segera ada pelantikan pejabat eselon IV. Dia menjelaskan para pejabat eselon IV yang berlatar belakang pendidikan SMA harus diprioritaskan dan segera tuntas dalam waktu dekat.

Ketika Yuni menempatkan semua eks Kepala UPTD/UPTB itu akan berdampak pada penghentian promosi jabatan padahal belum tentu eks Kepala UPTD/UPTB itu memiliki kapasitas untuk mengemban jabatan baru.

Bupati bersama Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sragen Sarwaka berpikir untuk mencari solusi atas penempatan pejabat eselon IV tersebut.

“Kami tuntaskan dulu yang SMA dan mau pensiun. Sampai akhir 2018 ini semua persoalan eks UPTD harus selesai. Jumlahnya ada 120-an orang. Yang lulusan SMA ini kalau tidak segera ditempatkan maka bisa terkena aturan baru,” ujarnya.

Sarwaka menambahkan aturan baru itu berupa Peraturan Pemerintah No. 11/2017. Aturan tersebut, kata dia, menjelaskan pengangkatan pejabat struktural minimal berpendidikan D3 sehingga SMA tidak bisa.

“Ya, ada 18 orang yang diprioritaskan untuk penempatan,” ujarnya.

Kabag Organisasi Setda Sragen Adi Siswanto menambahkan secara kelembagaan, unit pelaksana teknis daerah (UPTD) itu tinggal 14 lembaga struktural. Padahal total lembaga struktural setingkat UPTD itu mencapai 167 unit, termasuk di dalamnya Puskesmas.

Dia menjelaskan 25 Puskesmas secara kelembagaan masih ada tetapi bukan lembaga struktural karena dipimpin oleh pejabat fungsional.

“Kalau jumlah orangnya yang tersisa masih 94 orang. Sementara lowongan jabatan mulai dari eselon II, III, dan IV itu sebanyak 25 jabatan. Konsekuensinya ya harus ada pejabat eks kepala UPTD yang non job,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya