SOLOPOS.COM - Kanitlaka Satlantas Polresta Solo, Iptu Adis Dani Garta, bersama Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, AKP Mashuri, mengecek mobil yang terlibat tabrak lari di Solo Paragon Mall, Sabtu (18/1/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SRAGEN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen lepas tangan atau tidak akan ikut campur dalam kasus Bekti Nugroho, PNS yang menabrak petugas keamanan Mal Solo Paragon, Jumat (17/1/2020) lalu.

Bekti Nugroho yang menjabat kepala seksi di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen itu ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan akibat menabrak petugas keamanan itu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa itu terjadi diduga lantaran Bekti panik setelah tepergok bersama seorang perempuan yang bukan istrinya di dalam mobil yang terparkir di parkiran Mal Solo Paragon.

Atas kasus hukum yang menjerat Bekti itu, Pemkab Sragen tidak akan memberi pendampingan hukum. Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen masih mengkaji kasus tersebut karena baru kali pertama ada PNS yang diduga terlibat kasus dugaan percobaan pembunuhan.

Dikira Popok Mengambang Ternyata Mayat Bayi di Sungai Karanganyar

Kepala BKPSDM Sragen, Sutrisna, saat dihubungi Solopos.com, Senin (20/1/2020), mengatakan Pemkab tidak memberi pendampingan hukum kepada Bekti karena tidak ada aturan tentang itu.

Dia mengatakan kalau benar yang bersangkutan jadi tersangka, hal itu menjadi urusan pribadi yang bersangkutan.

“Selama ini kami belum menerima konfirmasi tentang status tersangka masalah apa. Setelah kami mengetahui status tersangka itu berhubungan dengan kasus apa baru kami bisa mengambil tindakan selanjutnya untuk menentukan sanksinya,” jelasnya.

Kabag Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Muh. Yulianto, menyampaikan untuk sementara posisi Pemkab masih mengikuti kasusnya dulu karena proses pidananya menjadi wewenang aparat penegak hukum.

Pilkada Solo: Purnomo Sebut Ada Pendompleng di PDIP

Dia menjelaskan kalau kasusnya pidana, Pemkab menunggu proses hukumnya sampai inkracht. “Kasus pidana itu urusan pribadi. Kami tidak bisa mendampingi kalau menyangkut kasus pidana,” ujarnya.

Sebagaimana diinformasikan, Bekti Nugroho, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal percobaan pembunuhan dan penganiayaan oleh jajaran Polsek Banjarsari, Solo. Bekti tidak ditahan namun dikenai wajib lapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya