SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Warga Bangowan RT 16, Sambungmacan, Sragen, Purmiyati, 50, menjadi korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). PNS tersebut mengadukan perkara itu ke Mapolres Sragen, Selasa (14/12), lantaran mengalami kerugian sampai Rp 15 juta.

Informasi yang dihimpun Espos, Selasa di Mapolres Sragen, peristiwa dugaan penipuan itu bermula saat korban mendatangi rumah terlapor berinisial Hr di Dukuh Ngemplak, Desa Srimulyo, Gondang, Sragen pada 24 Februari 2009. Pelapor dijanjikan oleh terlapor bahwa anak pelapor bakal dijadikan CPNS di Kota Solo dengan jangka waktu tiga bulan ke depan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sebagai syaratnya pelapor menyerahkan uang tunai senilai Rp 15 juta dengan kuitansi bermeterai Rp 6.000 sebagai uang muka masuk CPNS untuk anaknya. Namun hingga sekarang anak Purmiyati itu juga belum diangkat menjadi CPNS dan uangnya juga tidak dikembalikan. Akhirnya Purmiyati melaporkan perkara itu ke Mapolres Sragen,” ujar Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra, Selasa.

Menurut dia, perkara itu masih ditangani Satuan Reskrim Polres Sragen. Perkara itu, ujarnya, masuk dalam kategori penipuan dan atau penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya