SOLOPOS.COM - ilustrasi. (okezone)

Boyolali (Solopos.com)--PNS Boyolali, TW, 52, warga Jogonalan, Klaten yang mencabuli gadis di bawah umur terancam sanksi kepegawaian yang berat.

Pasalnya, tindakan asusila yang dilakukan PNS Pemkab Boyolali terhadap NS, 12, warga Teras melanggar sejumlah aturan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

ilustrasi. (okezone)

“Tentu saja ini sangat mencoreng nama baik PNS. Terlebih tindakan yang dilakukan adalah perbuatan asusila. Sanksi kepegawaian yang bakal diterima akan berat sesuai PP 53 tahun 2010,” ujar Kabid Kepegawaian dan Kesejahteraan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Boyolali, Bambang Hermanto saat ditemui wartawan, akhir pekan kemarin.

Bambang menambahkan pihaknya akan melalukan pemeriksaan terkait kasus ini. Menurutnya, pelaku tindak asusila terhadap gadis di bawah umur ini terancam sanksi berat. Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, sanksi kepegawaian bakal diterima.

Lebih lanjut ia menerangkan pihaknya akan melakukan kroscek terlebih dahulu kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan yaitu melalui pemeriksaan secara resmi. Selepas itu akan ada tim khusus yang akan memeriksa PNS ini. Tim tersebut terdiri dari BKD dan Inspektorat.

“Kita akan tindak sesuai dengan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ia akan kita tindak sesuai dengan tingkat pelanggaran yang telah dilakukan,” imbuhnya.

Menurutnya, sanksi akan dijatuhkan langsung oleh Bupati. Terlebih perbuatan yang dilakukannya sudah memasuki ranah hukum. Diperkirakan yang bersangkutan bakal menerima sanksi berat seperti pemecatan.

“Tindakan pidana yang telah dilakukan semakin menambah berat sanksi yang akan diberikan. Kasusnya akan terus bergulir hingga tuntas,” jelasnya.

Seperti  diberitakan sebelumnya, oknum PNS Boyolali diamakankan petugas Polres Boyolali setelah ketahuan mencabuli gadis di bawah umur, NS, 12, warga Teras. Ia melakukan perbuatan cabul itu sejak korban duduk di Kelas V hingga Kelas IV sekolah dasar.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya