SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com)–Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Boyolali akan mendapat jatah libur Lebaran tahun ini selama lima hari.

Kebijakan ini sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh Pemkab Boyolali mengacu pada surat edaran Sekda Jawa Tengah (Jateng) atas nama Gubernur serta surat keputusan tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para PNS ini bakal libur Lebaran mulai Selasa-Sabtu (30/8-3/9/2011). Sebelumnya, cuti bersama PNS Pemkab Boyolali diagendakan pada Senin (29/8/2011) dan Kamis-Jumat (1-2/9/2011). Keputusan itu kemudian diubah sehingga mereka mendapat jatah cuti hingga tiga hari plus dua hari libur di Hari Raya Idul Fitri.

“Hal ini dilakukan demi keefektifan para PNS dalam bekerja. Mereka biar bisa efektif dalam kerjanya masing-masing jika liburnya tidak dipisah-pisah,” ujar Asisten III Setda Boyolali, Syamsudin kepada wartawan, Jumat (19/8/2011).

Syamsudin menambahkan perubahan keputusan cuti bersama itu atas pertimbangan berbagai hal.

Menurutnya, jika tetap pada rencana semula baik hari libur ataupun hari masuk tidak efektif. Selain itu, jatah cuti yang ada bisa dimaksimalkan untuk berlebaran.

(rid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya