SOLOPOS.COM - Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, menunjukkan pelaku pencurian di minimarket di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, Senin (15/3/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertangkap tangan mencuri sejumlah barang di minimarket Lina di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kapolsek Wungu, AKP Isnaini Ujianto, mengatakan pelaku pencurian di minimarket merupakan oknum PNS yang bertugas di Kota Madiun. Dari pengakuan, pelaku mencuri barang-barang itu karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Isnaini menyampaikan pelaku ini memiliki utang di bank. Karena utang itu, setiap bulan gajinya sebagai seorang PNS habis untuk membayar angsuran di bank. Utangnya di bank ini sudah berjalan sekitar empat tahun.

“Karena gajinya habis untuk bayar utang, sedangkan sisa gajinya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan harian. Pelaku kemudian melakukan pencurian itu,” jelas dia kepada wartawan di Mapolsek Wungu, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Seorang PNS di Madiun Curi Sabun Cuci Hingga Susu di Minimarket

Dia menuturkan oknum PNS Pemkot Madiun ini berusia 43 tahun dan merupakan warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dari pengakuannya, pelaku ini sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali.

“Menurut pengakuannya, pelaku ini melakukan pencurian sebanyak dua kali di dua toko yang berbeda. Salah satunya di Bantengan,” jelas dia.

Barang-barang yang dicuri antara lain dua bungkus Sunlight 755 ml, satu bungkus Sunlight 555 ml, satu bungkus kecap Bango 550 mg, dan dua bungkus kecap Bango 220 mg. Kemudian empat kaleng cornedbeef, dua kotak susu UHT, tiga buah Nive Rool on, tiga botol minyak kayu putih 120 ml, dan empat botol minyak kayu putih 60 ml. Lalu tiga botol minyak kayu putih 30 ml, dua Rexona rool on, dan 12 sachet detergen.

Barang-barang curian itu, lanjut kapolsek, digunakan sendiri bukan untuk dijual. PNS Pemkot Madiun ini masih bujang. Nilai kerugian dari aksi pencurian itu senilai Rp497.000. “Pelaku belum mempunyai anak dan istri, masih bujang,” ungkapnya.

Baca jugaPria di Mojokerto Ini Hanya Bisa Pasrah Rumahnya Dirobohkan Mantan Istri

Tarik Menarik Tas

Aksi oknum PNS Madiun ini berhasil terungkap saat melakukan pencurian di minimarket yang ada di Desa Bantengan, Kecamatan Wungu. Pada Minggu (14/3/2021) sekitar pukul 10.45 WIB, pelaku melakukan pencurian di dalam minimarket tersebut.

Modus operandinya, pelaku masuk ke toko itu dan mengambil barang-barang kemudian dimasukkan ke dalam tas krem yang telah disiapkan. Setelah mengambil barang-barang itu, pelaku kemudian ke kasir dengan membawa 12 sachet detergen. Cara ini dilakukan untuk mengelabui karyawan toko.

“Modusnya, pelaku mengambil barang kemudian dimasukkan di dalam tas. Untuk menghindari kecurigaan karyawan, pelaku membawa 12 sachet detergen ke kasir untuk dibayar,” terang dia.

Baca juga: Terungkap, Latar Belakang Aksi Perampokan 2,7 Kg Emas di Toko Wangi di Banyuwangi

Namun, aksi PNS Pemkot Madiun itu berhasil diketahui salah seorang karyawan toko yang melihat pelaku memasukkan barang-barang di dalam tasnya. Salah satu karyawan selanjutnya meminta pelaku menunjukkan isi tas tersebut. Lantaran takut ketahuan, pelaku pun tidak memperbolehkan tasnya dibuka.

“Aksi saling berebut tas pun terjadi. Karena pelakunya ini seorang pria, tenaganya mungkin lebih kuat, sehingga bisa mengambil alih tas dan kemudian kabur,” jelasnya.

Saat hendak kabur dengan mengendarai sepeda motornya, pelaku berhasil dibekuk oleh pemilik toko. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Wungu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya