SOLOPOS.COM - Ilustrasi Bantuan Sosial (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN — Pagawai negeri sipil atau PNS dan TNI/Polri tidak bisa menerima bantuan pemerintah untuk usaha mikro atau BPUM senilai Rp2,4 juta per orang.

Apabila ada PNS dan TNI/Polri yang telanjur masuk daftar penerima bantuan BPUM maka nilai bantuan dalam rekening akan terblokir dan tidak bisa dibuka.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Penjelasan itu disampaikan Manajer Bisnis Mikro BRI Cabang Sragen, Andri Rupasampana, saat dihubungi Solopos.com, Jumat (2/10/2020) pagi.

Kepala DKK Sragen Masuk Daftar Penerima BPUM Rp2,4 Juta, Kok Bisa?

Ekspedisi Mudik 2024

Andri memastikan adanya PNS dan TNI/Polri yang masuk daftar penerima BPUM itu pengusulnya bukan dari BRI karena ada lembaga lain yang bisa mengusulkan selain BRI.

Lembaga lain itu bisa dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan pemerintah daerah (pemda) atau dinas terkait.

“PNS, TNI, Polri tidak bisa menerima BPUM. Apabila telanjur masuk ke rekening PNS, TNI, dan Polri maka tidak dapat dibuka blokirnya. PNS, TNI, Polri yang menerima BPUM saat datang ke BRI wajib tanda tangan surat pernyataan yang berisi salah satunya yang bersangkutan bukan PNS, TNI, Polri. Bila atas kesadaran sendiri mereka tidak tanda tangan surat pernyataan itu maka yang bersangkutan tidak buka blokir,” ujarnya.

Lagi, Hajatan di Sragen Dibubarkan karena Tak Berizin

Andri mengatakan dana BPUM yang terblokir tersebut bisa ditarik pemerintah. Penarikan dilakukan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM).

Pemohon Bantuan akan Disurvei Dahulu

Pada kesempatan sebelumnya, Andri menyampaikan kalau ada yang merasa tidak mengajukan tahu-tahu dapat maka kemungkinan diusulkan lembaga pengusul lain, bukan dari BRI.

Dia menjelaskan kalau lewat BRI maka pemohon bantuan ini akan disurvei dulu.

“Kemarin ada dengan pengusul dari BPKP. Saya tidak tahu dasarnya apa. Kami hanya dapat rekening penerima bantuan itu dari pusat dan wilayah. Di sana ada nomor rekening penerima dan ada lembaga pengusulnya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, banyak warga Sragen namanya masuk dalam daftar penerima BPUM Rp2,4 juta, padahal mereka tidak merasa mengajukan BPUM tersebut. Bahkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sragen dr. Hargiyanto juga masuk dalam daftar penerima BPUM. Seorang pengusaha dengan aset di atas Rp50 juta pun mendapat bantuan itu.

Hargiyanto yang tinggal di wilayah Cantel, Sragen Kota, saat ditemui Solopos.com di Gedung Korpri Sragen, Rabu (30/9/2020), membenarkan namanya masuk dalam daftar penerima BPUM.

Jaga Soloraya Kondusif, Ini Imbauan Danrem Warastratama kepada Perguruan Silat

“Mungkin datanya pas saya masih praktik dulu dan kemudian dianggap terdampak Covid-19. Saya sendiri tidak tahu. Saya malah diminta datang ke BRI. Sepertinya tidak ada verifikasi. Saya enggak mungkin mengajukan. Tahu-tahu dapat,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya