SOLOPOS.COM - Ilustrasi pensiun (Dok/JIBI)

SLEMAN—Kabar gembira bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang masih ingin mengabdi lebih lama.

Mulai 2013, batas usia PNS sebelum pensiun ditambah dua tahun, dari 56 tahun menjadi 58 tahun. Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang disahkan DPR RI, Senin (10/9).

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Ketentuan itu hanya berlaku bagi PNS yang masuk usia pensiun per Januari 2013 dan seterusnya. Bagi yang pensiun tahun ini, tetap hanya sampai usia 56 tahun.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sleman, Iswoyo Hadiwarno mengaku belum bisa menjelaskan detail. Alasannya, undang-undang tersebut belum dilengkapi peraturan pelaksanannya.

“Saya dengar lisan saja. Belum ada surat pemberitahuan resmi dari pusat termasuk dengan peraturan pelaksanaannya,” kata Iswoyo di kantornya, Rabu (12/9).

Meski belum jelas isinya, menurut Iswoyo, kebijakan itu tak berpengaruh signifikan terhadap angka kebutuhan pegawai di daerah. Pasalnya batas usia pensiun ini mengikat pada PNS senior bergolongan tinggi atau pejabat.

Padahal jabatan di atas biasanya masih butuh staf yang hanya bisa dipenuhi melalui proses rekruitmen calon PNS. Selama masih berlaku moratorium pengangkatan pegawai, kebijakan justru menambah panjang proses regenerasi PNS di daerah.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya