SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KLATEN-Selain terancam mendapatkan sanksi kurungan penjara maksimal lima tahun, oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berinisial SN juga terancam diturunkan pangkatnya setelah tepergok bermain judi.

Kepala Bidang (Kabid) Umum pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Djoko Purwanto kepada, solopos.com, Sabtu (3/3/2012), mengatakan oknum PNS berinisial SN yang diketahui bertugas di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Klaten tersebut sudah melanggar peraturan pemerintah (PP) No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Itu pelanggaran yang sifatnya sedang. Oknum PNS itu bisa dikenai sanksi penurunan pangkat atau penangguhan kenaikan gaji berkala,” ujar Djoko.

Djoko menjelaskan, sanksi itu diberikan setelah ada putusan resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten. Selama menjalani proses hukum, Djoko meminta PNS yang bersangkutan dinonaktifkan untuk sementara dari pekerjaannya.

Sebagaimana diberitakan, seorang PNS di lingkungan Pemkab Klaten berinisial SN dan seorang Kadus di Desa Nanggolan, Kecamatan Cawas, berinisial IR, kepergok bermain judi dadu di salah satu rumah warga di Dusun Sendang, Desa Balak, Kecamatan Cawas.

Aparat Polres Klaten berhasil menggaruk keduanya dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (29/2/) lalu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman di bawah lima tahun penjara. JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya