SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Sidang praperadilan warga Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Nur Rohmad, memutuskan menerima sebagian oleh hakim Pengadilan Negeri Kudus, Selasa (16/4/2019).

Putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Nur Rohmaditu dibacakan hakim tunggal Dedy Adi Saputra. “Memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan pemohon untuk sebagian,” kata Dedy Adi Saputra saat pembacaan putusan di PN Kudus, Jawa Tengah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kuasa hukum pemohon, Eko Suparno mengakui bahwa putusan hakim PN Kudus yang mengabulkan sebagian gugatannya memang sesuai dengan fakta di persidangan. Gugatan yang dipenuhi, yakni pembatalan surat penetapan tersangka yang diterbitkan KPPBC Tipe Madya Kudus No. SPT-02/WBC.10/KPP.MC.0203/PPNS/2019 tertanggal 4 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana cukai.

Langkah KPPBC Tipe Madya Kudus itu dianggap tidak sah dan bertentangan dengan hukum. Untuk gugatan kedua, yakni terkait dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) oleh KBBPC Tipe Madya Kudus juga dinyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Santoso menghormati keputusan majelis hakim PN Kudus. Langkah selanjutnya, kata dia, akan berkoordinasi dengan pihak kantor Bea Cukai untuk memutuskan upaya yang akan dilakukan.

Nur Rohmad ditetapkan sebagai tersangka oleh KPPBC Tipe Madya Kudus berdasarkan surat penetapan tersangka No. SPT-02/WBC.10/KPP.MC.0203/PPNS/2019 tanggal 4 Maret 2019 dalam perkara tindak pidana cukai sebagaimana dimaksud Pasal 50, Pasal 52 UU No. 39/2007 tentang Perubahan atas UU No. 11/1995 tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surat penetapan tersangka tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan SPDP tertanggal 4 Maret 2019 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jepara. Penetapan tersangka Nur Rohmad berawal dari penegahan yang dilakukan tim KPPBC Tipe Madya Kudus di Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Jepara.

Setelah mengamankan sejumlah rokok yang tidak dilekati pita cukai dari beberapa bangunan di desa setempat, KPPBC Tipe Madya Kudus menetapkan Nur Rohmad sebagai tersangka. Namun, penetapan tersangka tersebut berbuntut pada gugatan praperadilan yang kemudian hakim mengabulkan sebagian atas gugatan pemohon.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya