SOLOPOS.COM - Warga tiga desa di Kecamatan Ngawen saat menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/12/2021) pukul 10.00 WIB. Di PN Klaten, sejumlah orang tersebut menolak uang ganti rugi (UGR) yang diberikan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Sebanyak tujuh perkara terkait keberatan uang ganti rugi (UGR) jalan tol Solo-Jogja tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/12/2021). Sejauh ini, perkara gugatan perkara yang telah didaftarkan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di PN Klaten mencapai kurang lebih 34 perkara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, 30-an warga asal Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke PN Klaten, pertengahan November 2021. Belakangan diketahui, para penggugat juga berasal dari Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Puluhan warga tersebut mengaku keberatan dengan tawaran UGR yang disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja. Di antara penggugat itu ada yang didampingi kuasa hukum atau pun menggugat secara mandiri.

Baca Juga: Nggak Pede, Peserta Mundur dari Tes Wawancara Perangkat Desa Wonogiri

Ekspedisi Mudik 2024

“Hingga sekarang [Jumat (10/12/2021) pagi], ada tujuh perkara yang tidak diterima majelis hakim PN Klaten. Alasannya karena tidak terpenuhi syarat formil [terlambat mendaftarkan ke PN Klaten, adanya pihak yang kurang dari pemohon, dan lainnya],” kata pejabat Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, saat ditemui wartawan di PN Klaten, Jumat (10/12/2021).

Rudi Ananta Wijaya mengatakan majelis hakim selalu menjalankan tugas secara profesional. Dalam menjalankan tugasnya, majelis hakim memedomani Peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

“Sesuai peraturan itu, kami harus merampungkan persidangan maksimal 30 hari. Yang perlu diketahui, putusan majelis hakim tidak menolak. Tapi, tidak dapat menerima [gugatan yang diajukan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja]. Kalau ditolak itu kan tidak bisa membuktikan saat persidangan. Yang ini tidak dapat menerima karena tidak terpenuhinya syarat formil [dari pemohon],” katanya.

Baca Juga: Cegah Covid-19 saat Nataru, Uji Petik Siswa-Guru di Klaten Digencarkan

 

Geruduk PN Klaten

Berdasarkan pantauan Solopos.com, warga di tiga desa di Kecamatan Ngawen telah menggeruduk PN Klaten, Jumat (10/12/2021) pukul 10.00 WIB. Di PN Klaten, sejumlah orang tersebut mempertanyakan uang ganti rugi (UGR) bagi terdampak warga jalan tol Solo-Jogja yang dianggap tak sesuai keinginan warga.

Warga yang menggeruduk ke PN Klaten berasal dari Desa Pepe, Desa Manjungan, dan Desa Kahuman. Seluruh desa berada di Kecamatan Ngawen. Para demonstran menggelar aksi di luar kompleks PN Klaten, tepatnya di pinggir Jalan Solo-Jogja. Agar tak memacetkan arus lalu lintas, aparat keamanan dari Polres Klaten dan Kodim Klaten meminta para demonstran agar berdiri di pinggir Jalan Solo-Jogja.

Selain berorasi, para demonstran juga membawa beberapa spanduk. Di antara spanduk itu bertuliskan “Jangan Tipu Kami; Ganti Rugi Tidak Sesuai; Tolak Ganti Rugi; Jika Aspirasi Kami Tidak Lagi Didengar Hanya Ada Satu Kata Lawan; Pak Hakim Beri Keadilan, Jelas Uang Kami Dirampok; Berilah Keputusan yang Adil; TBL TBL #Duet Bareng Penguasa; Pikirkan Wong Cilik” dan lainnya.

Baca Juga: Datangi DPRD Boyolali, Pemuda Pancasila Sampaikan 2 Tuntutan

“Bapak-bapak penguasa di pengadilan, mohon jeritan warga kami untuk diperhatikan. Kami sudah sesuai prosedur. Uang sudah diterima, tapi putusan ditolak [tidak diterima PN Klaten],” kata Maryono, Ketua RT 024 di Dukuh Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, di depan PN Klaten, Jumat (10/12/2021).

Hal senada dijelaskan salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dari Dukuh Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, yakni Aryo Wibowo, 31. Warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang mengajukan gugatan perkara ke PN Klaten telah menyodorkan uang senilai Rp1,7 juta.

“Kami jam 21.00 WIB transfer uang. Tapi, tetap saja ditolak. Kalau ditolak kenapa tidak di awal. Saya sendiri kena jalan tol Solo-Jogja. Lahan seluas 430 meter persegi. Ada dua rumah dan satu bengkel mobil. Perkara yang saya ajukan ditolak [tidak diterima oleh PN Klaten],” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya