SOLOPOS.COM - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo saat menjalani rekonstruksi, beberapa hari lalu. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima limpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo Cs untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Yang diserahkan hari ini lima dan enam berkas. Lima menyangkut pasal 340 dan enam terkait obstruction of justice [menghalangi proses hukum],” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno Patriadi, Senin (10/10/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lebih lanjut, Haruno menjelaskan prosedur pelimpahan, yaitu pertama, berkas akan diregistrasi.

Kemudian, masuk ke ruang pimpinan yang kemudian akan menunjuk majelis hakim. Majelis hakim tersebut yang akan menyidangkan perkara, termasuk panitera pengganti. Setelah penetapan majelis hakim, kemudian dapat ditentukan jadwal sidang dalam jangka waktu satu atau dua pekan ke depan.

Haruno mengatakan kemungkinan ada tiga sampai empat majelis hakim untuk persidangan ini. Majelis Hakim tersebut akan dipilih langsung Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga : Polisi akan Kerahkan 170 Personel Amankan Sidang Ferdy Sambo Cs di PN Jaksel

Diberitakan sebelumnya, kasus Ferdy Sambo memasuki babak baru pembuktian di persidangan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan pada Rabu (5/10/2022. Total terdapat 12 berkas perkara untuk 11 tersangka.

Para terdakwa tersebut Ferdy Sambo yang terlibat perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, Putri Candrawati (istri Ferdy Sambo), dan Kuat Maruf.

Dua terdakwa berstatus anggota Polri dalam perkara pembunuhan berencana yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Bripka Ricky Rizal Wibowo.

Sementara itu, terdakwa kasus obstruction of justice dan masih berstatus sebagai anggota Polri adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga : Sidang Perkara Ferdy Sambo Cs akan Digelar Terbuka untuk Umum di PN Jaksel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya