Solopos.com, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum dengan tersangka Muhammad Rizieq Syihab. Polda Metro Jaya mengaku belum menerima salinan putusan PN Jaksel atas kasus Rizieq Syihab tersebut.
Pada putusan dengan No. 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan telah memutus mencabut SP3 perkara chat mesum Rizieq Syihab tersebut. Dengan demikian perkara chat mesum itu harus dilanjutkan kembali oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Lesty Kejora Masuk Daftar 10 Perempuan Tercantik Dunia
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengaku bahwa pihaknya sampai saat ini masih menunggu bunyi petikan salinan putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
Menurutnya, setelah Polda Metro Jaya menerima salinan putusan itu, maka pihaknya sudah siap untuk menindaklanjuti perintah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Tunggu Salinan Putusan
"Kita belum terima hasil dan bunyi petikannya itu seperti apa, nanti untuk langkah berikutnya setelah menerima salinan putusan itu, akan kita sampaikan kembali," kata Yusri, Selasa (29/12/2020).
Untuk diketahui, sebelumnya Rizieq Syihab meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak dan ditangani PN Jaksel. Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos