Solopos.com, JAKARTA – Penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak merebak di berbagai tempat menjelang Iduladha.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan kementeriannya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya PMK pada hewan ternak.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penyebabnya, dia mengatakan kebutuhan hewan ternak pada saat Iduladha akan meningkat.
“Kementerian Agama segera melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (23/6/2022).
Baca Juga: Ada Wabah PMK, Jateng Diklaim Surplus Hewan Kurban
Menurut Menag, koordinasi akan dilakukan dengan organisasi Islam di seluruh wilayah di Indonesia.
Koordinasi berupa menyosialisasikan ketentuan hewan kurban kepada masyarakat.
“Hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan. Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan. Akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” katanya.
Baca Juga: Sapi Dimusnahkan Karena PMK, Negara Beri Ganti Rugi Rp10 Juta Per Ekor
Kapan koordinasi dengan ormas Islam itu dilakukan? Yaqut menyatakan dalam dua hari ke depan.
“Agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat,” tambah Yaqut.