SOLOPOS.COM - Tempat pembuangan akhir Putri Cempo. (ilustrasi/Burhan Aris NUgraha/JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo diundang Rapat Akselerasi Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kantor Staf Presiden, Kamis (20/2/2020).

Dalam rapat itu Rudy, sapaan akrabnya, dimintai informasi soal perkembangan proyek PLTSa Putri Cempo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rudy menyebut sesuai perencanaan, PLTSa memulai komisioning pada September 2021. Namun, instalasi sudah bisa memproduksi listrik pada Maret 2021.

Ekspedisi Mudik 2024

Ingin Langsing Tapi Tak Mau Diet atau Olahraga? Begini Caranya

Rudy menyampaikan China Construction Bank (CCB) Indonesia menjadi lender (penyedia dana) dan PT Solo Citra Metro Plasma Power (SCMPP) sebagai investor tunggal dalam proyek itu.

“Kami juga ditanya soal kendala, ya, cuma satu soal tipping fee atau biaya pengolahan limbah sampah (BPLS). Tapi, BPLS ini baru diterapkan pada tahap kedua, karena tahap pertama kami tidak mengenakan BPLS,” kata dia, ditemui wartawan di SMPN 5 Solo, Jumat (21/2/2020).

Tahap pertama kontruksi PLTSa akan menghasilkan listrik berdaya 5 Mega Watt (MW) dengan nilai jual US$13,35 sen/KWh.

Hujan Angin di Wonogiri Picu Longsor dan Pohon Tumbang, Ini Datanya

Daya listrik sebesar itu dihasilkan dari pengolahan sampah sebanyak 250 ton per hari. “Akhirnya diputuskan tipping fee daerah menanggung 51 persen dan pusat 49 persen,” bebernya.

Ia menyebut nilai BLPS ditetapkan maksimal Rp500.000 per ton per hari. Kendati begitu, Pemkot belum memutuskan anggaran BPLS karena baru dikutip pada pembangunan kontruksi tahap kedua.

“Aturan Menteri Dalam Negeri juga tidak perlu meminta persetujuan DPRD, jadi proses penentuan BPLS bisa lebih cepat karena hanya butuh tanda tangan Wali Kota,” ucap dia.

Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Makan Korban, Pakar: Konyol dan Bahaya!

Sebelumnya, Direktur PT SCMPP, Elan Syuherlan, menyebut pinjaman dari CCB Indonesia bisa dilunasi pada tahun ke-8 operasional. Di tahun itu pula PLTSa Putri Cempo akan mencapai BEP (break even point).

“Delapan tahun itu hitungannya dimulai sejak cash on delivery (COD), namun ada grace period untuk masa pembangunan (1,5-2 tahun). Seluruh hitungan mencukupi dari kontrak kami dengan Pemkot yang 20 tahun dan bisa diperpanjang,” kata dia saat ground breaking, Oktober 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya