Solopos.com, SOLO — Plat nomor putih sudah berlaku di sejumlah wilayah menggantikan keberadaan plat nomor hitam. Penggantian ini bertujuan untuk mempermudah penerapan tilang elektronik.
Seiring pembelakukan tilang elektronik, ternyata Satlantas mengalami kesulitan mendeteksi plat nomor kendaraan bermotor yang memiliki dasar hitam dan tulisan putih.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dikutip dari Hyundai.com dan Korlantas.Polri.go.id, plat nomor dengan dasar hitam akan sangat sulit tertangkap kamera tilang elektronik dan menghasilkan rekaman yang kurang akurat.
Sebagai contoh angka 5 yang sering terbaca menjadi S. Tentunya hal tersebut akan sulit bagi polisi lalu lintas untuk mengidentifikasi nomor dari plat kendaraan bermotor.
Kebijakan ini didasarkan pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan juga Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Baca juga: Isi Bensin Pertalite Mobil Full Tank, Yuk Dihitung Biayanya
Kendati demikian plat nomor putih sudah berlaku hanya pada sejumlah wilayah atau dengan kata lain hanya beberapa Polda yang sudah memberlakukannya.
Adapun pertimbangannya karena material plat nomor putih masih terbatas, di samping itu masih banyak juga material plat nomor hitam di sejumlah daerah.
Selain itu Korlantas Polri juga menyebutkan mengingat masih terbatasnya material, maka plat nomor putih diberikan untuk kendaraan baru.
Kemudian juga untuk mengganti plat nomor kendaraan yang masa berlaku platnya sudah habis. Biasanya dilakukan seiring perpanjangan STNK.
Baca juga: 4 Dokumen yang Harus Dibawa saat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng
Hanya saja plat nomor putih yang sudah berlaku di sejumlah wilayah penerapannya berbeda-beda, ada yang hanya untuk kendaraan roda empat saja, namun ada juga yang kendaraan roda dua.
Seperti disampaikan Dirlantas Polda Sulteng, Kombes. Pol. Kingkin Winisuda, bahwa penerapan aturan warna baru pelat nomor sudah diberlakukan, pada 12 Agustus 2022 lalu.
Setelah menerima material dari Korlantas Polri sebanyak 30.000 lembar, melalui fasilitas material (Fasmat) Polda Sulteng. Namun baru sebatas diberlakukan untuk kendaraan roda dua (R2).
Berbeda dengan Polda Sulteng, Satlantas Mojokerto Kota menerapkan TNKB atau plat nomor putih khusus didahulukan untuk kendaraan roda empat (R4) seperti dikutip dari Instagram @tmc-satlantasmojokertokota.