SOLOPOS.COM - Sejumlah PKL menjajakan aneka makanan dan takjil menggelar lapak di sepanjang Jalan Garuda Mas kompleks Kampus UMS pada Jumat (8/5/2020). (Solopos/ Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan pedagang kaki lima atau PKL musiman takjil Ramadan berjualan di tengah pandemi Covid-19. Kesempatan itu diberikan asal mereka patuh pada protokol kesehatan.

Pelonggaran itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo No 067/1010. Isinya tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Persebaran Covid-19.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan pedagang musiman itu biasanya berjualan menu buka puasa atau takjil di tepi jalan. “Pemkot sudah memperbolehkan aktivitas pedagang musiman itu beroperasi, asal harus sesuai ketentuan yang sudah diputuskan,” katanya, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga: Sehari Seribuan Pelanggaran Tertangkap Kamera ETLE Satlantas Solo, Kamu Termasuk?

Heru mengatakan jam operasional PKL musiman takjil Ramadan di Kota Solo itu mulai pukul 13.00 WIB-19.00 WIB. Sementara ketentuan yang wajib dipatuhi di antaranya tidak boleh berdagang di pinggir jalan yang menyebabkan gangguan lalu lintas.

Lalu wajib menjaga jarak antara satu pedagang dengan lainnya serta wajib mengemas setiap menu yang dijual. “Kami baru berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan [Dishub] dan Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP]. Kami akan menetapkan jalanan mana yang boleh untuk menggelar lapak, mana yang tidak,” jelasnya.

Pedagang dilarang menggelar lapak terlalu dekat guna menghindari kerumunan saat pembeli datang. Mereka juga diminta memakai masker dan sarung tangan serta mengemas makanan dari rumah.

Baca Juga: Sidak Blok Warga Binaan, Petugas Rutan Solo Temukan Handphone dan Pacul

Mengganggu Lalu Lintas

Dengan begitu saat ada pembeli takjil, tak ada PKL musiman Ramadan Kota Solo itu yang baru membungkus makanan di tepi jalan. “Paling banyak pedagang musiman di sekitar Stadion Manahan, Jl Slamet Riyadi, dan sebagainya. Kalau nanti keberadaan pedagang dirasa mengganggu lalu lintas, Dishub yang akan bertindak,” beber Heru.

Ia menyebut pedagang musiman berkonsep kaki lima itu tidak boleh menyediakan makan di tempat. Seluruh jajanan wajib dibawa pulang oleh pembeli. Satpol PP juga mengantisipasi munculnya pasar tiban di beberapa titik yang digelar di sejumlah kelurahan.

Kegiatan itu resmi dikonsep oleh kelompok kerja (pokja) kelurahan. “Kalau pasar tiban, kelurahan yang bertanggung jawab memastikan protokol kesehatannya,” ucapnya.

Baca juga: Kecelakaan Karambol di Jl Ki Mangun Sarkoro Solo, 4 Mobil Rusak Parah

Selain PKL musiman takjil, Pemkot Solo mengizinkan umat muslim melaksanakan ibadah Salat Tarawih berjamaah di masjid pada Ramadan nanti. Kegiatan buka puasa bersama juga diizinkan, termasuk menjalankan ibadah sunah lain di masjid.

Seluruhnya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Pengurus rumah ibadah menerapkan protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan.

"Dari awal harus ada pengecekan suhu, area cuci tangan, dan lain sebagainya yang mendukung upaya pencegahan Covid-19,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Ahyani, Selasa (6/4/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya