SOLOPOS.COM - Ilustrasi penggusuran PKL oleh Satpol PP. (JIBI/Solopos/Antara)

PKL Kota Lama Semarang ditertibkan Satpol PP setempat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Puluhan kios pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (9/9/2016), ditertibkan dan dibongkar satuan polisi pamong praja (Satpol PP) setempat. Meski sempat diwarnai protes dari para pemilik kios, petugas Satpol PP tetap membongkar bangunan yang kebanyakan semi permanen dengan menyiapkan truk untuk mengangkut barang-barang pedagang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Kota Semarang Endro P. Martanto mengatakan penertiban PKL liar itu dilakukan mulai di kawasan Polder Tawang, Jalan Sendowo, hingga Jalan Kepodang yang menjadi tempat sabung ayam. “Konsentrasi [penertiban] kami, mulai sekitar Polder Tawang, Jl. Sendowo, sampai nanti di tempat yang dilaporkan untuk aktivitas adu [ayam] jago, yakni di Jl. Kepodang,” katanya.

Ia mengatakan penertiban di kawasan Kota Lama Semarang itu dilakukan setelah surat peringatan yang memberikan tenggat waktu untuk pindah per 1 September 2016 tidak diindahkan oleh pedagang. Keberadaan PKL itu, kata dia, melanggar peraturan daerah (perda), seperti mendirikan bangunan di atas saluran air, dan sebagainya sehingga diberikan tenggat waktu untuk membongkar bangunan.

Namun, kata dia, sampai tenggat waktu yang diberikan ternyata para PKL tidak mengindahkan peringatan sehingga dilakukan penertiban, pembongkaran, dan pengawasan agar mereka tidak kembali berjualan. “Bagaimanapun, harus dipahami mereka itu jualan di tempat yang salah. Satpol PP hanya melakukan tugas menegakkan perda. Kami sebenarnya menunggu surat tembusan dari Dinas Pasar,” katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara.

Maka dari itu, Endro mengakui penertiban terhadap PKL liar itu baru dilakukan sekarang, namun penindakan tetap dilakukan meski sempat ada keterlambatan sejak batas waktu yang sudah diberikan. Sementara itu, Miswanti, salah satu PKL yang menjual nasi rames dan minuman di kawasan Kota Lama mengakui sebenarnya sudah mendapatkan dua kali surat peringatan, namun memang belum pindah.

“Sudah ada pemberitahuan sekitar dua kali. Satu minggu, kemudian satu minggu lagi. Ini katanya masih diurus-urus untuk mencari tempat baru. Saya sudah puluhan tahun berjualan di sini,” katanya.

Ia berharap Pemerintah Kota Semarang memberikan solusi dengan mencarikan tempat berjualan yang baru setelah dipindahkan dari tempat lama agar dirinya bisa tetap membiayai anaknya bersekolah. “Kalau begini kan mau membayar apa-apa susah, makanya saya minta ada solusi, kebijakan. Ya, sudah puluhan tahun [berjualan], tetapi baru ini ada seperti ini [penertiban],” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya