Solopos.com, KARANGANYAR—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar mengubah kebijakan untuk penjual menu takjil dan hidangan sahur di Karanganyar pada Ramadan 2021 dibandingkan.
Untuk tahun ini, para PKL takjil dan hidangan sahur diperbolehkan berjualan dengan beberapa ketentaun.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.