SOLOPOS.COM - PKL Balai Jagong dikumpulkan di Aula Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019). (Antara-Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Pedagang kaki lima (PKL) di Balai Jagong Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal dikenai biaya retribusi sampah. Setiap bulan, mereka bakal dipungut retibusi Rp15.000. Sebagai kontrapelasi, sampah mereka bakal diambil mulai Desember 2019.

“Sebelumnya, kami memang berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus terkait nilai retribusi sampah untuk PKL Balai Jagong. Akhirnya disepakati bahwa retribusi sampah diputuskan senilai Rp15.000/bulan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus Sudiharti seusai pertemuan dengan ratusan PKL Balai Jagong Kudus di Aula Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Jawa Tengah, Rabu (11/12/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia mengatakan retribusi yang dibebankan kepada PKL tersebut juga disampaikan kepada pedagang yang langsung dihadirkan di Kantor Dinas Perdagangan Kudus, Rabu. Sebetulnya, kata dia, kawasan yang digunakan untuk berjualan merupakan lahan milik Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus.

Keberadaan petugas di kawasan tersebut, katanya, sekadar menata taman dan mengambil sampah daun dari tanaman yang ada di kompleks Balai Jagong tanpa mengurusi sampah pedagang. Untuk itulah, kata dia, Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan PKPLH untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain membahas retribusi sampah, kata dia, PKL Balai Jagong juga diminta membentuk paguyuban PKL. “Hanya saja, mereka tidak mendapatkan kewenangan lebih, termasuk tidak ada kewenangan soal penetaan,” ujarnya.

Hal tersebut, kata dia, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti jual beli tempat berjualan dan sebagainya. Untuk saat ini jumlah pedagang yang menempati kawasan Balai Jagong mencapai 230 PKL yang tercatat dalam daftar PKL yang dimiliki Dinas Perdagangan Kudus.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kudus sendiri dijadwalkan mulai mengambil sampah di Balai Jagong Kudus per bulan Desember 2019 mengingat sampahnya sudah banyak.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya