SOLOPOS.COM - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bidang Luar Negeri, Luluk Nur Hamidah, saat berbincang dengan awak media di Solo, Jumat (4/3/2022). (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Luluk Nur Hamidah, menilai pemerintah belum menunjukkan keseriusan melaksanakan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

UU TPKS yang disahkan pada 12 April 2022 itu mengamanatkan pembentukan 10 Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pedoman teknis pelaksanaan. Mengingat urgensi dan kondisi darurat kekerasan seksual di Tanah Air saat ini, Luluk menilai mestinya pemerintah segera membuat PP maupun Perpres tersebut.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu disampaikan Luluk melalui siaran pers yang diterima Solopos.com, Kamis (7/7/2022). “Hingga kini publik juga menilai tidak cukup sosialisasi dari pemerintah tentang UU TPKS, baik melalui media cetak dan elektronik, serta saluran lain. Sosialisasi lebih banyak dilakukan masyarakat sipil dan individu,” terangnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Persoalan lain yang disoroti Luluk ihwal kesulitan aparat penegak hukum untuk menjadikan UU TPKS sebagai rujukan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Sebab sampai saat ini tidak ada sosialisasi tentang UU, standard operating procedure (SOP), pelatihan maupun bimbingan teknis tetang hukum acara UU tersebut.

“Korban kekerasan seksual setelah pengesahan undang-undang itu tidak serta merta ditangani menggunakan hukum acara sesuai undang-undang TPKS. Sebab belum ada pedoman teknis. Ini seharusnya menjadi atensi serius pemerintah. Jangan karena masih punya waktu dua tahun untuk itu, lalu tidak menyegerakan membuat PP dan Perpres,” ujar Luluk.

Baca Juga: Heboh Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo, Bisa Dijerat UU TPKS

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Jawa Tengah (Jateng) yang meliputi Sragen, Karanganyar, dan Wonogiri itu, menunjukkan sederet kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini. Utamanya dengan korban anak-anak.

Kebuntuan Prosedur Penanganan

Bahkan dia menilai intensitas kejadian kekerasan seksual tersebut dalam kategori mengerikan. Hal itu menurutnya bisa dicegah seandainya ada sosialisasi yang intensif dan upaya pencegahan melalui sistem sebagaimana semangat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Belum lagi kebuntuan prosedur penanganan TPKS karena koordinasi yang belum padu antarinstitusi. Akhirnya korban akan tetap menderita karena tidak segera didampingi dan dipulihkan,” sesalnya.

Baca Juga: Viral Pelecehan Seksual Oleh Food Influencer Solo, LBH Advokasi Korban

Luluk meminta pemerintah mengambil langkah cepat menyangkut problem teknis tersebut dengan mengintensifkan koordinasi antarlembaga terkait. Dia menilai seharusnya dalam waktu enam bulan sejak UU TPKS ditetapkan, pemerintah sudah siap dengan PP dan Perpres. Yang tidak kalah penting menurutnya adalah pelatihan bagi aparat penegak hukum.

“Seharusnya mereka segera mendapatkan sosialisasi dan minimal SOP yang dapat digunakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual setelah UU TPKS disahkan. Yang terjadi di lapangan justru adanya kebingungan di lapangan. Akhirnya cara-cara dan prosedur lama yang tetap dilakukan. Begitupun rujukannya, masih memakai UU yang lama,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya