SOLOPOS.COM - Yulianto si Jagal Kartasura. (Solopos/dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Upaya peninjauan kembali atau PK yang diajukan terpidana mati Yulianto bin Wiro Sentono sang jagal Kartasura, Sukoharjo, secara resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Informasi itu diketahui dari salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/4/2021). "Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut," kata ketua majelis Sri Murwahyuni dalam salinan putusan seperti dikutip detikcom.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Putusan ini bisa jadi adalah akhir dari kisah jagal Kartasura yang kali pertama terungkap pada pertengahan 2010 lalu. Hal itu karena PK merupakan upaya terakhir yang bisa ditempuh seorang terpidana.

Baca Juga: 10 Tahun Terkatung-katung, Jagal Kartasura Segera Dieksekusi Hukuman Mati

Berdasarkan catatan Solopos.com, Yulianto sang jagal Kartasura divonis mati sejak pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada 20 April 2011. Ia dinilai terbukti bersalah menghabisi nyawa tujuh orang dalam kurun waktu beberapa tahun hingga terungkap pada 2010.

Salah satu korban Yulianto adalah Kopda Santoso, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartasura, Sukoharjo. Tidak terima atas vonis tersebut, Yulianto mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) di Semarang.

Putusan banding keluar pada 5 Juli 2011. Hasilnya PT Jateng menguatkan putusan PN Sukoharjo. Kemudian Yulianto menempuh upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Permohonan kasasi yang diajukan terpidana ditolak MA.

Baca Juga: 1 Dekade Pembunuhan Berantai, Yulianto Jagal Kartasura Ajukan PK

Menunggu Salinan Putusan

Hasil kasasi telah disampaikan kepada terpidana yakni Yulianto sang jagal Kartasura dan jaksa penuntut umum (JPU) pada November 2011. Selanjutnya, Yulianto mengajukan PK sebagai upaya hukum terakhir.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman mengatakan permohonan PK kasus pembunuhan berantai oleh Yulianto tersebut diputus MA tanggal 9 November 2020 lalu. Salinan putusan PK tersebut diterima Panitera PN Sukoharjo pada 15 Februari 2021.

"Putusan MA atas permohonan PK terpidana Yulianto sudah kami beritahukan kepada terpidana dan JPU. Dalam putusannya, MA menolak PK dari terpidana. Yang artinya MA menguatkan PN atas vonis hukuman mati terhadap terpidana," kata Saiman kepada Solopos.com, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Bunuh 7 Orang Termasuk Anggota Kopassus, Yulianto Jagal Kartasura Ternyata Berbadan Kecil

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo Agus Tatang Volleyantono mengatakan eksekusi mati Yulianto tinggal menunggu salinan putusan PK dari MA.

Selain itu Kejari masih akan melihat tahapan upaya hukum yang dilakukan terpidana apakah telah selesai seluruhnya atau belum.

"Kami belum bisa memutuskan kapan eksekusi hukuman mati akan dilakukan. Kita lihat tahapan-tahapannya semuanya apakah sudah klir atau belum," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya