SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

BATAM- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar mengatakan pihaknya segera memproses secara hukum 46 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia yang kinerjanya dinilai buruk.

“Kami belum tahu apakah izin 46 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang dinilai buruk tersebut akan dicabut atau mendapatkan toleransi. Kami tidak bisa sembarangan mengambil keputusan,” kata Muhaimin di Batam, Senin (16/1/2012) malam.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Ia mengatakan, dari 560 Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang telah diverifikasi, ada 46 PJTKI ditetapkan dalam kategori buruk oleh Kemenakertrans.

Walaupun tidak akan kompromi, kata dia, namun pemprosesan terhadap 46 PJTKI tersebut harus sesuai prosedur hukum. “Prosedur hukum harus tetap diikuti, kalau tidak bila asal di cabut dan mereka bisa menggugat di pengadilan,” kata dia.

Untuk mengurangi masalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transimgrasi Republik Indonesia pada 2012 mengalokasikan dana dekonsentralisasi dan tugas pembantu sebesar Rp387.223.620.000 yang terdiri atas dana dekonsentrasi Rp88.240.420.000 dan dana pembantuan Rp298.983.200.000.

“Jumlah tersebut mencakup sekitar 55,5 persen dari seluruh anggaran yang tersedia di kementerian. Sekitar 60 persen dari dana tersebut akan digunakan untuk perluasan kesempatan kerja pada 33 provinsi dan 360 kabupaten/kota,” kata dia. Antara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya