SOLOPOS.COM - Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono menanyai pelaku pencurian rumah kosong di Mapolsek Laweyan, Solo, pada Kamis (22/10/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Seorang pria berinisial ME, 37, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo, nekat membobol satu rumah warga Pajang, Laweyan, Solo, Sabtu (10/10/2020) lalu.

Parahnya lagi, ME menggunakan sepeda motor milik pacarnya sebagai sarana untuk melakukan aksi kejahatannya itu. Kini, ia tak hanya harus meringkuk di balik jeruji besi tahanan, tapi sang pacar juga langsung memutuskan hubungan dengannya.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Unit Reskrim Polsek Laweyan menangkap ME pada pekan lalu. Dari aksinya, warga Sangkrah itu menggondol satu celengan berisi uang senilai Rp5 juta.

Perkembangan Covid-19 Solo: Muncul 8 Kasus Baru, Meninggal Tambah 1 Orang

Ekspedisi Mudik 2024

Saat kejadian rumah warga Pajang itu dalam keadaan kosong karena penghuninya sedang pergi. ME kemudian kabur hingga akhirnya tertangkap aparat kepolisian di indekos wilayah Grogol, Sukoharjo.

Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono kepada wartawan, Kamis (22/10/2020) sore, mengatakan modus pelaku pencurian itu dengan membobol gembok pintu rumah sebelum mengacak-acak isi rumah. Pelaku sebelumnya memantau rumah sasaran sebelum beraksi.

“Penghuni rumah sedang pergi ke rumah saudaranya sehingga kosong. Pelaku beraksi pada siang hari, namun saat berada di lokasi mengaku sedang mencari indekos,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Satu Pegawai Positif Corona, Kantor BKPPD Solo Ditutup Sepekan

Merusak Gembok

Ia menambahkan tersangka merusak gembok menggunakan dua obeng. Saat berada dalam rumah, pelaku menemukan celengan plastik. Menurutnya, kepolisian menyita barang bukti berupa uang senilai Rp5 juta, obeng, pisau lipat, satu tas, dan motor Honda Beat berpelat nomor AD 4891 EH sebagai sarana pencurian.

Warga Sangkrah itu sudah tiga kali terjerat kasus hukum. Pada 2002 pelaku dihukum empat bulan seusai mencuri satu handphone. Kemudian, pada 2018 pelaku terjerat kasus penganiayaan di wilayah Karanganyar.

Ia dihukum selama empat bulan penjara dalam kasus itu. Kemudian, pada 2019 lalu ia kembali terjerat kasus pencurian dan dihukum. “Pelaku ini memang spesialis rumah kosong, dua kasus pencurian terjadi di rumah kosong,” papar Kapolsek.

Warga Jebres Solo Diringkus Saat Taruh Bungkusan Kondom Yang Isinya Ternyata Sabu-Sabu

Menyurvei Lokasi

Sementara itu, kepada polisi ME mengaku menyurvei dulu ke lokasi untuk memastikan rumah sasaran pencurian dalam keadaan kosong. Kemudian, untuk memastikan rumah dalam keadaan kosong tersangka mengetuk rumah itu.

“Saya beberapa kali mengetuk rumah itu, kalau tidak ada yang respons berarti kosong. Apalagi rumah tergembok,” papar tersangka.

ME mengaku saat berada dalam rumah, ia hanya menemukan celengan. Saat ia cek, celengan itu terasa berat yang menandakan berisi uang banyak.

Apes Banget! Sudah Mau Pensiun, 2 Guru SD Solo Malah Kena Tipu Jutaan Rupiah

Sementara itu, ia mengakui menggunakan sepeda motor milik kekasihnya untuk beraksi. Kepada pacarnya, ia mengaku hanya meminjam sepeda motor itu untuk bekerja.

“Pacar saya sudah tahu motornya dibawa ke Polsek. Dia sudah ke sini menjenguk saya, ya saya diputuskan karena mencuri lagi,” papar tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya