SOLOPOS.COM - Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menunjukkan barang bukti kasus ritual maut di Pantai Payangan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (16/2/2022). ANTARA/Zumrotun Solichah

Solopos.com, JEMBER — Ketua Padepokan Tunggal Jati Nusantara (TJN) Nur Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ritual maut di Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang menewaskan 11 orang.

“Hari ini kami melakukan gelar perkara kembali setelah statusnya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu (16/2/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menurutnya penyidik meyakini yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan terpenuhi unsur pidana nya dengan Pasal 359 KUHP berdasarkan pemeriksaan keterangan saksi-saksi dan ditambah alat bukti lainnya.

Baca Juga: Cerita Pilu Ibu Korban Ritual Maut di Pantai Payangan Jember

“Faktanya bahwa yang menginisiasi kegiatan ritual di Pantai Payangan pada Sabtu (12/2/2022) hingga Minggu (13/2/2022) yang menewaskan 11 orang adalah NH, sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menjelaskan tersangka sudah diperingatkan oleh juru kunci Gunung Samboja Pak Sladin agar tidak menggelar ritual yang terlalu dekat dengan laut karena saat itu cuaca buruk dengan ombak tinggi namun tersangka mengabaikan dan tetap menggelar ritual di tempat berbahaya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan ritual di Pantai Payangan sudah dilakukan selama 7 kali, namun sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2/2022) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak,” ujarnya.

Baca Juga: Ini Kata MUI Soal Tragedi Ritual di Pantai Payangan Jember

Dalam melaksanakan ritual di Pantai Payangan, lanjut dia, tersangka menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut sehingga mengakibatkan terseret ombak tinggi hingga menyebabkan 11 orang meninggal dunia.

“Tersangka NH dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” ucapnya.

Sementara alat bukti yang telah diamankan aparat kepolisian berupa dua kendaraan dan pakaian dari para korban yang tenggelam di Pantai Payangan saat melakukan kegiatan ritual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya