SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. (Solopos.com-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Pimpinan DPRD Karanganyar terbelah terkait revisi regulasi seleksi perangkat desa (perdes). Ada yang menyepakati hilangnya kewenangan kepala desa dalam pengisian perangkat desa dan ada yang sebaliknya.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, adalah pihak yang memprotes hilangnya kewenangan kepala desa (kades) dalam pengisian perangkat desa. Pengisian perangkat desa diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dijabarkan di Peraturan Pemerintah (PP) 43 Tahun 2014 dan Perda No 16 Tahun 2015 yang diubah Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Semua regulasi itu mengatur minimal dua peserta seleksi perdes dimintakan rekomendasi ke camat menjadi calon. Tidak ada yang menyebut harus peraih nilai tertinggi CAT [computer asissted test],” kata politikus PDIP ini, Selasa (2/8/2022).

Bagus Selo menilai usulan nama yang dimintakan rekomendasi kepada camat menjadi kewenangan kades. Bukan dari nilai tertinggi CAT.

Perbup yang ada saat ini, dinilainya menyeleweng dari aturan di atasnya. Perbup dianggap  terlalu banyak mengintervensi pemerintah desa.

Baca Juga: Belasan Jabatan Kades Kosong, Pengisian Perdes Tunggu hingga Definitif

Menurutnya pemilihan perangkat desa tidak perlu harus menetapkan aturan nilai tertinggi. Melainkan calon yang lolos passing grade dan wawancara bisa diajukan ke camat berdasarkan usulan kades. Dengan minimal dua orang diajukan ke camat.

Selain itu, Bagus Selo juga mengkritisi pengisian perdes yang digelar serentak. Sekadar informasi, pengisian posisi perdes bakal dibuka pada Oktober mendatang.

“Jangan terlalu lama jabatan perdes kosong. Kalau dibarengkan, beberapa desa harus menunggu lama untuk membuka pengisian,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Anung Marwoko justru menyepakati aturan dibuat lebih sederhana dan adil. Ia mendukung aturan peraih nilai ujian tertinggi yang menjadi perangkat desa.

Baca Juga: Bupati Sragen Ancam Sunat TPP 50% Bagi OPD Tak Inovatif

Namun, Anung memandang pengajuan minimal dua peserta lolos ujian untuk dimintakan rekomendasi camat tak diperlukan. Menurutnya, cukup dimintakan rekomendasi bagi peraih nilai tertinggi saja alias satu orang.

“Baru jika yang bersangkutan meninggal dunia, berkasus hukum minimal vonis 5 tahun atau sakit keras, bisa rekomendasi bergeser ke lainnya,” katanya.

Anung menilai tidak perlu ada dua kandidat. Hal itu malah membuka peluang perbuatan curang. Yang penting cukup di jalur prestasi saja.

Ketentuan Peringkat Tertinggi

Diberitakan sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar merevisi regulasi terkait seleksi perangkat desa (perdes). Langkah ini mengantisipasi gejolak dalam pemilihan perangkat desa yang bakal digelar pada Oktober mendatang. Ada puluhan posisi perangkat desa siap diperebutkan nanti.

Baca Juga: Digeruduk Perangkat Desa, PNS di Karanganyar Ini Akhirnya Minta Maaf

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Sundoro Budi Karyanto, mengatakan salah satu poin revisi regulasi seleksi perangkat desa adalah mengenai ketentuan rekomendasi calon ke camat.

Dalam regulasi lama, kepala desa bisa menyodorkan nama calon perangkat desa tanpa ketentuan harus peringkat tertinggi. Namun diregulasi baru, camat menerima nama calon perangkat desa yang direkomendasikan berdasarkan hasil peringkat pertama.

“Dahulu memang tidak ada ketentuan rekomendasi ke camat dari kades perihal calon perdes harus rangking 1. Tapi sekarang kita atur demikian. Yang diajukan ke camat itu rangking 1 dan 2. Itu supaya menghargai ilmu pengetahuan,” katanya ketika dijumpai di Gedung DPRD Karanganyar pada Senin (1/8/2022).

Regulasi baru mengenai seleksi perangkat desa tersebut merevisi aturan lama. Pihaknya telah memasukkan revisi aturan tersebut dan tinggal menunggu ditandatangani Bupati Karanganyar, Juliyatmono. Selanjutnya ditetapkan dalam peraturan bupati (Perbup) sebagai petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk trknis (juknis) seleksi perangkat desa.

Baca Juga: 440 Kursi Jabatan Perdes di Klaten Kosong, Pengisian Dibuka Agustus

Perekrutan puluhan posisi perangkat desa di Kabupaten Karanganyar ini rencananya dibuka Oktober 2022. Peserta seleksi yang menempati ranking satu dalam ujian dipastikan memiliki kesempatan besar menjadi perangkat desa. Seleksi perangkat desa akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

“Jadi nanti tidak ada lagi polemik saat seleksi perangkat desa,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya