SOLOPOS.COM - Tiga tersangka kasus kredit macet Bank Jatim Cabang Jember digiring menuju ruang tahanan di Kantor Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya. (ANTARA Jatim/Hanif Nashrullah)

Solopos.com, SURABAYA — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember sebagai salah satu tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara kredit macet senilai Rp4,7 miliar. Diduga kuat, mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jember itu memiliki peran dalam meloloskan kredit tersebut.

Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati, mengatakan saat ini pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus kredit macet tersebut. Tiga orang itu, MIN, yang saat perkara korupsi tersebut terjadi menjabat sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jember. Sedangkan dua orang lainnya, MY dan NS yang merupakan kreditur dari CV Mutiara Indah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hingga dilakukan penahanan hari ini, MIN masih tercatat aktif sebagai pimpinan cabang di Bank pelat merah ini,” katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (22/6/2022) petang.

Penyidik Kejati Jatim mengungkap, pada 11 Mei 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui pemberian kredit modal kerja dengan pola keppres senilai Rp2,5 miliar kepada CV Mutiara Indah.

Baca Juga: Geger! Sosok Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Kali Madiun

Selanjutnya, pada 7 Agustus 2015, Bank Jatim Cabang Jember menyetujui penambahan plafon kredit modal kerja keppres kepada CV Mutiara Indah, dari semula Rp2,5 miliar menjadi 4,7 miliar.

Sampai sekarang kredit tersebut tidak pernah dibayar. Menurut Kajati Mia, beserta bunganya, telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar.

Ketiga tersangka disebut memiliki wewenang dan tanggung jawab besar yang menyebabkan kasus korupsi ini terjadi.

“Tersangka MIN sebagai Pimpinan Cabang yang menentukan untuk bisa meloloskan pengajuan kredit itu,” ujar Kajati Mia.

Baca Juga: PPDB 2022, 5 SMPN di Kota Madiun Kekurangan Murid

MIN terindikasi telah bekerja sama dengan tersangka NS dan MY merekayasa fakta yang tidak sesuai di lapangan dalam proses pengajuan kredit.

“Jadi ada beberapa peran yang memang berat dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut,” ucapnya.

Mia memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan.

“Kita lihat nanti hasil dari pengembangan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lainnya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya