SOLOPOS.COM - Jokowi-Prabowo (news.liputan6.com)

Solopos.com, JAKARTA–Tim Sukses Prabowo-Hatta berencana melaporkan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi ke pihak kepolisian.

Menurut Sekretaris Tim Sukses Prabowo-Hatta Fadli Zon, pernyataan Burhanuddin dinilai melanggar undang-undang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pernyataan Burhanuddin yang bilang kalau hasil penghitungan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan Jokowi-JK yang menang maka KPU salah, itu sudah melanggar hukum dan undang-undang karena menurut undang-undang yang memutuskan adalah KPU,” ujar Fadli di rumah Polonia, Jumat (11/7/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Selain dinilai melanggar undang-undang oleh pihak Prabowo, pernyataan Burhanuddin juga dianggap sebagai sebuah tindakan provokasi

“Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan. Mungkin besok atau lusa kalau kami tidak sibuk. Kami laporkan biar ada pembelajaran,” kata Fadli.

Seperti diberitakan, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi sangat yakin dengan hasil hitung cepat yang dilakukan oleh lembaganya.

Kemarin sore Burhanuddin mengatakan kalau hasil resmi dari KPU nanti terjadi perbedaan dengan hasil lembaga surveinya, maka dirinya percaya KPU lah yang melakukan kesalahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya