SOLOPOS.COM - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Ali Masykur Musa (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Setelah menjalani pemeriksaan, Kamis (5/6/2014), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menentukan status Ali Masykur Musa terkait kehadirannya pada penetapan nomor urut capres-cawapres di Gedung KPU pekan lalu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, mengatakan putusan terhadap Ali Masykur akan ditentukan nanti malam pada rapat pleno. “Terkait hal-hal itu nanti malam baru kami putuskan apakah masuk dalam domain pidana atau memberikan kewenangan pada insitusinya sendiri,” jelasnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nasrullah berpendapat pejabat yang berada di posisi strategis di pemerintahan seharusnya tidak dibolehkan cuti. “Kalo cuti bisa diberikan kepada seorang ketua, wakil ketua, atau anggota BPK, lalu lembaga peradilan juga boleh cuti dong. Nah ini posisi-posisi yang sangat strategis, meskipun UU No. 42/2008 sudah tertinggal enam tahun silam, tetapi boleh dikatakan ‘tiada maaf bagimu’,” katanya.

Sebelumnya, Ali Masykur Musa dilaporkan kepada Bawaslu terkait dugaan anggota BPK yang terlibat dalam kampanye Pilpres 2014. Sesuai dengan UU No. 42/2008 pasal 41 ayat 2 dijelaskan bahwa anggota BPK tidak diperkenankan terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilpres.

Salah satu peserta konvensi Partai Demokrat tersebut saat ini menjabat sebagai Dewan Pakar pada tim pemenangan Prabowo-Hatta. Dirinya sudah tercatat mendapatkan cuti dari BPK terhitung sejak tanggal 5 Juni hingga 4 Juli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya