SOLOPOS.COM - Ilustrasi kampanye (nukltimedia.journalism.berkeley.edu)

Harianjogja.com, BANTUL- Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan panitia pemilihan kepala desa mempunyai kewenangan untuk mengatur jadwal kampanye untuk masing-masing calon lurah atau kepala desa yang sudah ditetapkan pemerintah desa tersebut.

Kasubag Perangkat Desa Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Bantul, Afiv Umahatun mengatakan dalam peraturan daerah (perda) tentang pemilihan lurah mengamanatkan penyelenggaran kampanye diatur panitia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Secara detail pelaksanaan kampanye diatur dalam tata tertib yang disusun desa,” kata Afiv, Jumat (29/11/2013).

Menurut dia, direncanakan sebanyak 20 desa di wilayah Bantul akan menggelar Pilkades secara serentak pada 15 Desember mendatang, saat ini tercatat sudah ada sebanyak 58 calon kepala desa yang siap maju dalam pemilihan tersebut.

Oleh sebab itu, kata dia tahapan selanjutnya bagi panitia pemilihan dalam hal ini Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengatur jadwal kampanye calon yang terdapat di masing-masing desa termasuk menyusun regulasi sesuai tata tertib (tatib) yang telah disepakati.

“Termasuk tempat pemasangan baliho kampanye calon dan yang berhubungan dengan kegiatan kampanye lainnya itu diatur panitia, sehingga bisa jadi antara satu desa dengan desa lain berbeda pengaturan jadwalnya, tergantung tatib-nya,” katanya.

Namun demikian, kata dia jadwal kampanye terbuka bagi calon kades sesuai yang diamanatkan dalam Perda tersebut dilaksanakan selama lima hari dan harus berakhir paling tidak sehari menjelang proses demokrasi tersebut digelar.

“Jadi, kalau pemilihan itu digelar pada 15 Desember, berarti segala macam bentuk kampanye terakhir pada 13 Desember, karena pada 14 November merupakan hari tenang, sehingga segala macam atribut kampanye juga harus sudah bersih,” katanya.

Sementara itu, menurut dia dari sebanyak 58 calon lurah untuk 20 desa tersebut, tiga desa di antaranya yakni Desa Sendangsari, Desa Pleret dan Desa Argodadi merupakan desa terbanyak calonnya yang masing-masing terdapat enam orang.

Sedangkan enam desa di antaranya hanya terdapat satu calon meski sudah diberlakukan perpanjangan pendaftaran calon, yakni Desa Palbapang, Desa Triwidadi, Desa Segoroyoso, Desa Karangtalun dan Desa Tirtonirmolo serta Desa Caturharjo.

“Hingga kemarin, baru satu desa yakni Balbapang yang sudah mengajukan izin ke Bupati melalui bagian Pemdes untuk menggelar Pilkades dengan satu calon, sementara yang lainnya belum, mungkin masih dalam proses,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya