SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO — Tahapan pemilihan kepala desa atau Pilkades antarwaktu Gedangan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, memasuki masa pendaftaran bakal calon kepala desa (bacakades) yang akan berlangsung 10 hari pada 27 Oktober-6 November.

Sementara pelaksanaan musyawarah desa untuk memilih cakades digelar pada 9 Desember. Panitia pilkades antarwaktu langsung bekerja setelah dibentuk oleh pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gedangan pada pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menyosialisasikan tahapan pemilihan kepala desa kepada masyarakat, termasuk konsep dan mekanisme pilkades antarwaktu lantaran berbeda dibanding pilkades serentak. Pilkades serentak dilaksanakan melalui pemilihan langsung warga yang memiliki hak pilih.

Sedangkan pilkades antarwaktu menggunakan mekanisme musyawarah desa. Penjabat (Pj) Kepala Desa Gedangan, Sukoharjo, Joko Miranto, mengatakan tahapan pilkades antarwaktu bergulir sejak pertengahan Oktober.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: 9 Nakes & Relawan Vaksinator Dapat Penghargaan dari Kapolres Sukoharjo

Saat ini, panitia pilkades antarwaktu telah mengumumkan lowongan kepala desa mulai 21 Oktober-26 Oktober. “Pendaftaran bakal cakades dibuka mulai Rabu [27/10/2021]. Pendaftaran bakal cakades dilaksanakan di Balai Desa Gedangan mulai pagi hari-sore hari,” katanya kepada Solopos.com, Senin (25/10/2021).

Kemudian, panitia pilkades antarwaktu bakal meneliti berkas administrasi masing-masing bakal cakades mulai 8 November-14 November. Setelah itu panitia pilkades antarwaktu mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi dan penetapan cakades pada 15 November dan 16 November.

Musyawarah Desa

Pada awal Desember, panitia pilkades antarwaktu Gedangan, Sukoharjo, mengirim undangan kepada peserta musyawarah desa meliputi perwakilan lembaga desa, tokoh masyarakat, hingga ketua rukun tetangga (RT). “Pelaksanaan musyawarah desa dalam pilkades antarwaktu pada 9 Desember. Seluruh peserta musyawarah desa diundang untuk menentukan cakades,” ujarnya.

Baca Juga: Owner Banana Garden Resto Sukoharjo Bantah Tudingan Soal Kera Liar

Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, menyatakan pilkades antarwaktu dilaksanakan menggunakan mekanisme musyawarah desa sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 51/2018 tentang Kepala Desa. Dalam regulasi itu, pilkades antarwaktu dilaksanakan melalui opsi musyawarah mufakat dan voting atau pemungutan suara.

Para pemilih berasal dari anggota BPD, lembaga desa dan unsur masyarakat berembuk untuk menentukan cakades terpilih. Apabila tak ada kesepakatan baru dilaksanakan pemungutan suara.

“Hanya perwakilan masyarakat yang memiliki hak pilih dalam pemungutan suara. Cakades yang meraih suara terbanyak ditetapkan sebagai cakades terpilih,” katanya.

Baca Juga: Waduh! Buruh Sukoharjo Sebut Rumus Baru UMK Beratkan Pekerja

Pelaksanaan pilkades antarwaktu pada 2021 merupakan kali kedua digelar di Kabupaten Jamu. Sebelumnya, pilkades antarwaktu dilaksanakan di Desa Kadilangu dan Desa Ngrombo, Kecamatan Baki, pada akhir 2019.

Kala itu, proses pemungutan suara dilakukan unsur BPD, lembaga desa, dan perwakilan masyarakat seperti ketua rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), karang taruna, dan dasawisma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya