SOLOPOS.COM - Anindita Widi Setyaningtyas, cakades yang memenangi Pilkades Antarwaktu Doyong, Miri, Sragen. (Solopos/M. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Pilkades antarwaktu Doyong, Miri, Sragen, dimenangi Anindita Widi Setyaningtyas, 31, yang meraih 22 suara, Kamis (5/3/2020).

Anindita adalah anak dari Sri Widyastuti, mantan Kepala Desa (Kades) Doyong yang sebelumnya diberhentikan setelah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi APB Desa 2016 dan dipenjara selama satu tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu Doyong Sragen yang diselenggarakan di balai desa setempat diikuti 39 peserta. Salah satu peserta dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak bisa hadir untuk memberikan hak suaranya karena tengah berada di luar Jawa.

Lantaran musyawarah tidak menghasilkan keputusan, panitia Pilkades antarwaktu Doyong Sragen meneruskan ke tahap pemungutan suara. Hasilnya, Anindita menjadi cakades nomor urut 3 meraih 22 suara.

Ekspedisi Mudik 2024

Makam Bong Mojo Solo Dibongkar Lagi

Calon nomor urut 1, Abimanyu Kesumo Jatmiko, 40, warga Banyuagung, Kadipiro, Solo, meraih 17 suara. Sementara calon nomor urut 2, Eko Prihyono, sama sekali tidak mendapat suara.

Hasil itu memastikan langkah Anindita menjabat Kades Doyong hingga tiga tahun ke depan, meneruskan sisa masa jabatan ibunya.

“Semua itu adalah amanah. Saya tinggal menjalani saja. Semoga ke depan bisa membawa desa ini lebih baik,” kata Anindita saat ditemui wartawan seusai memenangi Pilkades antarwaktu Doyong, Sragen.

Cakades Terpilih di Pilkades Doyong Sragen Akan Menggali Potensi Kepemudaan

Anindita mengakui Doyong merupakan salah satu desa yang rawan akan berpotensi terjadi gesekan sebagai imbas masalah politik. Kendati begitu, dia berjanji akan menggandeng semua unsur dan kelompok masyarakat tanpa pandang bulu.

Bikin Merinding! Ada Sosok Botak Bertaring di Stasiun Solo Kota

Salah satu hal yang menjadi titik perhatian Anindita adalah pengembangan potensi kepemudaan. “Saya punya gereget untuk membangun potensi kepemudaan. Nanti saya akan minta masukan para sesepuh. Kebutuhan mereka seperti apa? Progresnya nanti saya ingin menggali pontensi di bidang kepemudaan,” ucap Anindita.

Camat Miri, Ancil Sudarto, mengatakan hasil dari Pilkades antarwaktu Doyong akan dilaporkan kepada BPD. Selanjutnya, BPD akan menetapkan hasil Pilkades.

Penetapan hasil Pilkades itu selanjutnya diusulkan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan dan pelantikan.

Pengedar Ganja 50 Kg Divonis Mati, Begini Penjelasan Ketua PN Solo 

“Rencananya pelantikan digelar pada 12 Maret di wilayah setempat, bisa di kantor kecamatan atau di balai desa. Siapa yang melantik, itu kewenangan Bupati. Sesuai aturan, kalau Bupati berhalangan untuk melantik bisa menugaskan ke Wakil Bupati atau Camat setempat,” terang Ancil.

Kepada kades terpilih, Ancil mengingatkan supaya bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Segala kebijakan ataupun keputusan sedianya berpedoman pada payung hukum yang berlaku.

Dia berharap kades terpilih bisa belajar dari pengalaman masa lalu supaya bisa memimpin Desa Doyong dengan lancar tanpa ada kendala hingga akhir masa periode.

“Kuncinya, peraturan perundang-undangan itu harus dipegang teguh,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya