SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala dusun. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO– Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pengganti Antarwaktu di Desa Malangan dan Ngasinan di Kecamatan Bulu telah usai digelar pada Kamis (1/12/2022). Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antarwaktu digelar karena kepala desa meninggal dunia.

Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo Sigit Nugroho mengatakan pada 2022 pemilihan Kades Pengganti Antarwaktu telah digelar selama tiga kali.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Selama 2022 ini ada tiga Pilkades Pengganti Antarwaktu, semua sudah terlaksana. Sebelumnya Desa Trosemi, Kecamatan Gatak,” terangnya saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Sementara pada pelaksanaan Pilkades Pengganti Antarwaktu Desa Malangan dalam prosesnya memiliki tiga calon Kepala Desa. Sutirto menjadi calon kades dengan nomor urut 1, nomor urut 2 adalah Tukijo, dan nomor urut 3 yakni Suyanto.

Baca Juga: Tolak Rekomendasi Cakadus II Desa Dalangan, Ini Penjelasan Camat Tawangsari

“Pemilihnya perwakilan masyarakat di Desa Malangan dengan total suara 224 suara. Calon kepala desa nomor urut 2 yakni Tukijo mendapatkan suara terbanyak sejumlah 134 suara. Calon nomor urut 3, Suyanto memperoleh 89 suara. Sedangkan calon nomor urut 1 Sutirto tidak mendapatkan suara atau 0. Suara tidak sah 2,” kata Sigit.

Kemudian, di Desa Ngasinan, Kecamatan Bulu juga terdapat 3 Calon Kepala Desa yang memperebutkan kursi. Di antaranya nomor urut 1 yaitu Purwadi, nomor urut 2 Harno, dan nomor urut 3 Masno.

Purwadi unggul mengantongi 145 suara dari total 273 pemilih. Angka tersebut kemudian disusul Harno dengan perolehan 67 suara dan Masno 53. Sementara jumlah suara tidak sah sebanyak 8 suara.

Baca Juga: Cegah Ricuh, 500-an Personel TNI/Polri bakal Jaga Ketat Pilkades di Sukoharjo

Berbeda dengan Pilkades reguler yang diikuti oleh semua warga desa yang memiliki hak pilih, maka Pilkades Antarwaktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih.

Beberapa perbedaan lainnya antara lain pelaksanaan penetapan calon yang berhak dipilih, pengundian nomor urut calon dan penyampaian visi misi dilakukan pada hari pelaksanaan musyawarah desa. Kepala Desa hasil Pilkades Antarwaktu melaksanakan tugas kepala desa sampai habis sisa masa jabatan kepala desa yang berhenti dan dihitung telah menjabat 1 periode masa jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya