Solopos.com, SUKOHARJO -- Petugas medis dan karyawan rumah sakit serta keluarga pasien bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Sukoharjo 2020 di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat rumah sakit.
Sementara bagi pasien yang tengah menjalani rawat inap, anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan mendatangi mereka bersama saksi agar mereka menyalurkan hak pilih.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengungkapkan hal ini saat berbincang dengan Solopos.com, Selasa (8/12/2020).
Prospek Research Center Rilis Hasil Survei Pilkada Solo 2020, Paslon Mana Yang Menang?
Pria yang akrab dengan sapaan Bani ini menyampaikan petugas medis seperti dokter, perawat, dan karyawan rumah sakit bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Sukoharjo di TPS terdekat dengan rumah sakit.
"Anggota panitia pemungutan suara [PPS] bakal berkoordinasi dengan anggota KPPS untuk mengakomodasi para petugas medis dan karyawan rumah sakit untuk menggunakan hak pilih dalam Pilkada. Namun, mereka harus didampingi saksi, petugas pengawas pemilu, dan satuan tugas penanganan Covid-19," katanya.
Jemput Suara
Begitu pula dengan keluarga pasien bisa menggunakan hak pilih pada TPS terdekat dengan rumah sakit. Hal ini untuk menjaga hak pilih yang merupakan hak konstitusional warga negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
Tidak Jadi Sewa 2 Hotel, Pemkab Karanganyar Akhirnya Pilih Asrama BLK Untuk Isolasi OTG
Berbeda dengan petugas medis atau pasien yang bisa mencoblos di TPS, pasien yang tengah menjalani rawat inap di rumah sakit tidak perlu datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih di Pilkada Sukoharjo.
"Anggota KPPS dan PPS bakal melakukan jemput suara dengan mendatangi pasien yang tidak memungkinkan keluar rumah sakit. Tentunya, saksi dan pengawas pemilu harus mendampingi saat jemput suara," ujarnya.
5 Hari Sebelum Meninggal, Ustaz Muin Sempat Live Facebook Dari RS, Ini Pesan-Pesannya
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan telah berkoordinasi sengan Satgas Penanganan Covid-19 Sukoharjo ihwal pelaksanaan pemungutan suara. Setiap TPS ada tiga bilik reguler dan satu bilik khusus untuk pemilih yang suhu tubuhnya melebihi 37,3 derajat Celcius