Solopos.com, SUKOHARJO — Dua pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup) Sukoharjo, Etik Suryani-Agus Santosa atau EA dan Joko“Paloma”Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi mendeklarasikan pemilu damai saat masa kampanye Pilkada 2020.
Mereka juga berkomitmen menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama kampanye. EA dan Joswi akan berupaya mengedukasi masyarakat dengan 3T atau testing, tracing, dan treatment guna memutus mata rantai persebaran Covid-19.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menggelar deklarasi kampanye damai Pilkada Sukoharjo di halaman kantor setempat, Sabtu (26/9/2020). Acara ini mengawali masa kampanye selama 71 hari mulai 26 September hingga 5 Desember 2020.
Puluhan APK Liar di Klaten Dipreteli, Pemilik Bisa Ambil di Bawaslu
Acara deklarasi kampanye damai dihadiri kedua pasangan calon, pimpinan partai politik (parpol), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo. Tak hanya itu, acara itu juga dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sukoharjo.
Acara deklarasi pemilu damai diawali dengan pembacaan komitmen penerapan protokol kesehatan dan menjaga kondusivitas keamanan yang diikuti kedua pasangan calon. Kemudian, dilanjutkan dengan menerbangkan balon udara yang dilakukan dua pasangan calon.
Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda, mengatakan pemilu merupakan hajatan demokrasi yang melibatkan masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih.
Deklarasi Damai Pilkada Wonogiri Terkendala, 2 Paslon Rebutan Kata “Nyawiji”
Kampanye Memerhatikan Aspek Kesehatan
Pilkada serentak yang dilaksanakan pada 9 Desember berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Tahapan pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 yang kian masif.
“Kampanye pemilu di Sukoharjo harus menekankan pada aspek kesehatan yakni pencegahan persebaran pandemi Covid-19. Protokol kesehatan wajib dijalankan saat kampanye seperti memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun dan air,” kata dia, Sabtu.
Di Luar Dugaan, Ternyata Ini Penyebab Utang Rp895 Juta Cawali Solo Gibran
Kegiatan kampanye dalam pilkada diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) No 13/2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.
Pasangan calon pemimpin di Sukoharjo harus menaati protokol kesehatan untuk mencegah munculnya klaster baru pandemi Covid-19 saat kampanye. Hal ini harus diterapkan selama tahapan masa kampanye dan pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara itu, Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan anggota TNI-Polri menjamin keamanan tahapan pelaksanaan pesta demokrasi terbesar di Kabupaten Jamu hingga saat coblosan. Polisi bakal mengantisipasi berbagai ancaman yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pilkada.