SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo dan Sekda Tatag Prabawanto berjalan memimpin rombongan muspida mengecek persiapan personel pengamanan pilkada dalam apel bersama di lapangan Mapolres Sragen, Rabu (26/8/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, umbul-umbul di Ngrampal hilang, KPU lapor ke Polres Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Tiga buah umbul-umbul kampanye pasangan calon milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pilangsari, Ngrampal, Sragen hilang diduga dicuri orang, Sabtu (26/9/2015). Tiga alat peraga kampanye (APK) itu memuat tiga pasangan calon, yakni Sugiyamto-Joko Saptono (Suko), Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy), dan Jaka Sumanta-Surojogo (Jago).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara umbul-umbul bergambar pasangan Agus Fatchur Rahman-Djoko Suprapto (Amanto) masih aman. Berdasarkan kesepakatan keempat pasangan calon peserta pilkada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen terpaksa melepas umbul-umbul Amanto tersebut.

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, Kampanye, dan Pengawasan KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, saat dihubungi Solopos.com, Minggu (27/9/2015), mengatakan mendapat laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ngrampal tentang hilangnya APK jenis umbul-umbul yang dipasang KPU beberapa waktu lalu di Pilangsari, Sabtu.

Diyah menyebut tiga APK itu bergambar pasangan nomor urut satu, tiga, dan empat sedangkan APK pasangan nomor urut dua masih di tempat.

“Kami memandang pemasangan APK itu dari segi asas keadilan. Kemudian kami melepas satu APK yang masih terpasang. Pelepasan APK pasangan nomor urut dua itu sudah mendapatkan persetujuan keempat pasangan calon. Jadi masing-masing pasangan calon menyetujui agar APK yang tersisa dilepas sambil menunggu proses penyelidikan dari Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu],” kata dia.

Diyah mengungkapkan PPK langsung melapor ke Polsek Ngrampal begitu mengetahui tiga umbul-umbul hilang. Laporan PPK itu pun, kata Diyah, ditolak Polsek dengan alasan agar dilaporkan ke Polres Sragen. Dia menyatakan KPU tidak pernah menyerahkan APK-APK itu kepada pasangan calon. Atas dasar itu, Diyah mengatakan APK tersebut masih milik KPU dan pengadaannya menggunakan uang negara.

“Jadi KPU memfasilitasi kampanye dengan memasangkan APK. Instansi yang berwenang menerima laporan kehilangan itu kepolisian ya kami melaporkan ke kepolisian. Kami punya hak untuk melapor ke kepolisian tanpa harus menunggu proses di Panwaslu [Panitia Pengawas Pemilu]. Langkah kami juga sudah kami konsultasikan dengan KPU Jateng,” ujar Diyah.

Heru menyilakan bila KPU melaporkan hilangnya tiga APK itu ke polisi. Di sisi lain, Heru berkeyakinan mestinya pihak-pihak yang dirugikan melapor ke Gakkumdu dalam hal itu tiga pasangan calon. Sebenarnya Gakumdu bisa menggunakan mekanisme temuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya