SOLOPOS.COM - Komisioner KPU Sragen, Diyah Nur Widowati, bersama seorang anggota staf Sekretariat KPU memeriksa pengumuman ketetapan pasangan calon di papan pengumuman KPU Sragen, Senin (24/8/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada Sragen, KPU tetap melaporkan pemilik akun FB Dwi Aprianto ke Polres Sragen.

Solopos.com, SRAGEN–Kendati pemilik akun Facebook (FB) Dwi Aprianto Karuniawan sudah meminta maaf secara terbuka, lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen tetap melaporkan indikasi hate speech itu Mapolres Sragen, Selasa (22/12/2015). Langkah para komisioner KPU tersebut dilakukan setelah menggelar rapat pleno.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Lima komisioner yang dipimpin Ngatmin Abbas itu datang ke Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka menyampaikan berkas laporan lengkap dengan bukti-bukti berupa print out status FB Dwi Aprianto Karuniawan dan guntingan kertas koran yang berisi berita tentang status Dwi yang membuat gerah KPU. Laporan itu diterima seorang anggota Satreskrim Polres Sragen.

“Saya tidak komentar saja soalnya ada tamu di kantor,” kata Ketua KPU Sragen yang menolak saat diwawancarai Solopos.com, seusai laporan.

Komisioner KPU lainnya, Dodok Sartono, mengatakan laporan ke Polres ditempuh KPU setelah mengadakan rapat pleno pada pukul 13.00 WIB. Dodok menyampaikan laporan itu dilampiri barang bukti berupa salinan status FB yang bersangkutan dan berita di koran yang menyatakan yang bersangkutan memiliki bukti foto.

“Dia [Dwi] sudah berani menantang KPU dan komisionernya. Kalau mau pembuktian ya di depan hukum. Jadi wacana yang berkembang di rapat pleno itu ada kecenderungan publik yang apatis dan kurang percaya terhadap lembaga publik seperti KPU. Dengan upaya ini, kami berharap publik percaya kepada KPU. Apa yang ditudingkan ke KPU itu tidak benar,” ujar Dodok.

Dodok mengaku sudah mengumpulkan pimpinan dan anggota staf Sekretariat KPU Sragen. Setiap orang di Sekretariat KPU, kata dia, sudah dimintai klarifikasi terkait dengan tudingan 15.000 surat suara tercoblos itu.

“Mereka sudah bersumpah tidak ada tindakan itu. Kami ingin memperbaiki nama KPU. Kami mengadu dengan menggunakan Pasal 310 KUHP dan UU IT. Keputusan ini diambil secara aklamasi di rapat pleno, bukan voting,” tuturnya.

Sementara itu, Dwi Aprianto Karuniawan menghormati keputusan KPU yang melaporkannya ke Polres Sragen. Dia akan memenuhi kewajibannya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Ya, itu hak mereka [KPU]. Kewajiban saya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Begitu juga sebaliknya. Pihak pelapor juga harus mengikuti prosedur yang berlaku. Pelapor dan terlapor mempunyai hak dan kewajiban yang sama di mata hukum,” tulisnya dalam pesan singkat yang diterima Solopos.com, Selasa sore.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya