SOLOPOS.COM - Ketua Ormas Panji-Panji Hati atau Tikus Pithi Hanata Baris, Tuntas Subagyo, saat memberikan pernyataan resmi di video yang diunggah channel Youtube GTS. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Ketua Ormas Tikus Pithi Hanata Baris selaku pengusung pasangan calon nomor urut  02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), Tuntas Subagyo, menyebut semua saksi mereka memang berasal dari luar kota. Hal itu diperbolehkan dan tidak melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Mereka hanya disyaratkan membawa surat mandat (tugas) dan hasil uji cepat (rapid test). Ia mengaku 5.000-an orang dari luar daerah didatangkan ke Solo untuk mengawal pelaksanaan Pilkada Solo 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ribuan orang itu menjadi saksi, kami kawal suaranya. Kami optimistis Bajo mendulang banyak suara. Strateginya memang kami mendatangkan orang dari luar kota, utamanya Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jogja. Mereka sudah sesuai aturan dan diperbolehkan, kenapa dipermasalahkan saat pelaksanaan,” kata dia, saat dihubungi Solopos.com, Rabu (9/12/2020) siang.

Pilkada Solo: Habis Nyoblos, Wali Kota Rudy Debat dengan Saksi Bajo

Tuntas menyayangkan tindakan yang dilakukan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, yang meminta saksinya keluar dari area tempat pemungutan suara (TPS). Alasan timnya mendatangkan saksi dari luar kota adalah karena psikologis Solo sebagai basis PDIP. Kekhawatirannya, saksi asal Solo bakal mendapatkan tekanan luar biasa di TPS.

“Kami datangkan saksi dari luar kota karena mereka enggak tahu seperti apa tujuannya itu. Kedua, kami terapkan mbuh piye carane (entah bagaimana caranya), kami ingin sengkuyung calon kami Bajo itu. Secara operasional, sosialisasi di masyarakat, kami ingin punya andil. Ini paling jauh dari Banyuwangi, Brebes, Pekalongan, dan sebagainya. Sedangkan tim kami yang di Solo hanya mengarahkan, menyamankan, saksi dari luar kota itu,” beber Tuntas.

Cerita Saksi Bajo di Pilkada Solo: Datang dari Kudus, Keluar Duit Sendiri untuk Biaya Perjalanan

Tidak Boleh Ditolak

Ia mengakui sempat ada keributan di daerah Jebres pada Selasa (8/12/2020) malam. Saksi dari luar kota sempat akan menggunakan gedung pendidikan untuk menginap, namun dilarang oleh warga sekitar. Bangunan pendidikan dilarang untuk kegiatan politik, sehingga saksi tidak diperbolehkan menginap di sana. “Kami menyadari, akhirnya kami pindah ke hotel. Kami enggak sulit kok, pindah ya, pindah,” ucapnya.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti, menegaskan saksi diperbolehkan dari luar kota dengan ketentuan membawa surat mandat dari pasangan calon atau tim pemenangan. Kemudian menunjukkan surat uji cepat Covid-19. Jika tidak membawa salah satunya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa menolak.

Pilkada Solo: Tampil Modis, Serlly Temani Cawawali Teguh Nyoblos di TPS Baluwarti

“Kalau soal dari luar kota, tidak bisa ditolak karena tak ada di PKPU bahwa saksi harus dari daerah pemilih atau TPS setempat. Sejak Rabu pagi, memang ada komplain ditolak karena dari luar kota. Aturannya kalau tidak membawa hasil rapid boleh ditolak, tapi kalau hanya dari luar kota tidak boleh ditolak,” kata dia, terpisah.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo, Budi Wahyono, mengaku sudah mendapat laporan terkait saksi Bajo asal luar kota yang ditolak di TPS. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPPS untuk menerima saksi tersebut selama membawa surat mandat dari tim pemenangan dan surat uji cepat atau rapid test. “Memang ada informasi dari KPPS yang menolak karena mereka dari luar kota. Tapi, kami mencoba memberi pemahaman dan akhirnya bisa menerima,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya