Solopos.com, SOLO -- Pasangan calon (paslon) wali kota-wakil wali kota (cawali-cawawali) Solo dari jalur independen, Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam), tak jadi mengajukan sengketa pemilu atas gagalnya mereka melaju ke Pilkada Solo 2020.
Muhammad Ali Naharussurur alias Abah Ali yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ta'mirul Islam Solo selanjutnya berkomitmen membantu aparat penegak hukum untuk menjaga keamanan dan kenyamanan Kota Bengawan.
Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda
Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum Alam, Awod, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Jumat (28/2/2020).
Berkat Facebook, Identitas Jasad di Bengawan Solo Terungkap
"Abah Ali dan Gus Amak sekali lagi menunjukkan kebesaran hati mereka. Beliau berdua lebih mengutamakan ketenangan dan kondusivitas Kota Solo serta lancarnya segala proses pilkada," terang Awod via pesan Whatsapp (WA).
Menurut Awod, Abah Ali terus mengajak barisan pendukungnya untuk tetap menjaga ketenangan dan kenyamanan Solo serta menerima keadaan ini dengan kepala dingin.
Ali juga menyerukan kepada para pendukungnya bahwa sesungguhnya mereka sudah menang.
Polisi Sragen Ajari Anak-Anak Cara Melawan Penculik
"Apa yang dilakukan dengan berjihad konstitusi akan menjadi pelajaran berharga, khususnya bagi umat Islam, dan warga Kota Solo. Sejarah akan mencatat dan akan menjadikan pelajaran kepada umat Islam di kemudian hari," imbuh dia.
Sebelumnya, paslon Alam sempat berencana mengajukan sengketa pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo terkait keputusan KPU Solo menolak berkas syarat dukungan yang mereka serahkan.
Tipu Ratusan Orang, Karyawan Diler Motor Nusantara Sakti Sragen Jadi Tersangka
Berdasarkan proses pengecekan dan penghitungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, dari 38.743 syarat dukungan yang diajukan, hanya 14.557 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.
Sisanya sebanyak 24.186 dukungan tak memenuhi syarat. Paslon Alam menilai ada yang tidak masuk akal dalam keputusan KPU itu.