SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, saat menggunakan hak suaranya pada Pilkada Solo 2020 di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres. (Solopos.com/Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menggunakan hak suara pada Pilkada Solo 2020 di tempat pemungutan suara (TPS) 18 Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres di dekat kediaman pribadinya, Rabu (9/12/2020).

Rudy, sapaan akrab walikota, berbusana putih yang menurut dia diseragamkan dengan salah satu pasangan calon yang berlaga. Ia tiba sekitar pukul 08.51 WIB ke TPS tersebut dari Rumah Dinas Loji Gandrung.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Iya, agak siang karena merawat istri saya dulu yang isolasi mandiri sehabis kena tracing sopirnya yang positif Covid-19. Meski hasilnya negatif, dia tetap di rumah saja,” ucapnya, kepada wartawan.

Pilkada Solo: Mencoblos di TPS 022 Manahan, Gibran Tegur Wartawan yang Berkerumun

Dalam pemilihan umum sebelumnya, Rudy selalu berangkat paling awal, bahkan berbarengan dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyiapkan peranti TPS. Seusai mencoblos, Rudy tampak berdebat dengan saksi dari pasangan nomor urut 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo).

Dia mempermasalahkan domisili mereka yang berasal dari luar kota. Saksi tersebut kemudian diminta bergeser dari lokasi tempat dia duduk, yakni di dalam area TPS ke luar area TPS.

“Ya, enggak peduli saya. Yang jelas ini jadi masalah di mana-mana kok. Warga enggak mau sama mereka karena dari luar kota. Kami sedang mencegah persebaran Covid-19, dan mereka bisa saja bawa virus itu. Saya dapat laporan dari warga dan kader, kalau saksi dari Bajo itu dibubarkan,” ungkap Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Solo itu.

Pilkada Solo: Jika Menang, Bagyo akan Rangkul Gibran

Harus Lapor Warga

Rudy mengaku kadernya sempat mengeluhkan keberadaan saksi itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Namun, aturan memperbolehkan saksi dari luar kota asalkan membawa surat tugas. Keluhan salah satunya karena mereka datang saat malam hari dan tidak minta izin kepada warga setempat.

“Ya, karena diatur di PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) ya, silakan saja. Keluhannya itu masuk tanpa izin warga padahal dari luar kota. Semalam banyak yang membubarkan yang ngedrop saksi Bajo itu. Saya kan pegang HT [handy talkie] terus dan dapat laporan. Untung petugas keamanan sigap,” ucapnya.

Saksi Tim Bajo yang bertugas di TPS 18 Kelurahan Pucangsawit, Djoko Heru Angkoso, mengaku sudah mengantongi surat tugas dari timnya. Dia yang berasal dari Kudus itu menjadi saksi bersama istri.

Kapolresta & Dandim Solo Pimpin Pengamanan di TPS Gibran Mencoblos

“Saya enggak tahu kalau untuk menjadi saksi harus lapor kepada warga setempat. Dari tim tidak ada briefing sebelumnya. Cuma ditugaskan di sini, begitu. Kalau saya diminta laporan, tentu saya akan lapor. Saya juga sudah membawa surat rapid test dari Kudus. Ini bekal saya agar tugas tidak terkendala. Biaya dari saya sendiri dan tim,” kata dia.

Djoko mengaku tak mempermasalahkan harus bergeser dari dalam area TPS ke luar. Namun, penunjukannya sebagai saksi tidak melanggar PKPU, meski dirinya berasal dari luar kota. Secara prosedural pun, tidak ada aturan tertulis untuk lapor kepada warga setempat.

“Saya datang langsung ke TPS untuk lapor kepada KPPS bahwa saya dan istri adalah saksi dari Bajo. Mereka menerima dan mempersilakan saya duduk di situ. Memang kami tidak lapor ke warga karena tidak ada informasi itu,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya