SOLOPOS.COM - Pasangan calon independen Pilkada Solo 2020, Alam, menyerahkan Alquran kepada komisioner KPU Solo, Jumat (21/2/2020). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Pasangan Muhammad Ali Naharussurur-Achmad Abu Jazid (Alam) tak terima dengan keputusan KPU Solo yang menolak berkas syarat dukungan mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menyatakan 24.186 dukungan tim Alam untuk maju sebagai cawali-cawawali di Pilkada Solo 2020 tidak memenuhi syarat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dengan demikian dari total 35.870 dukungan yang diserahkan tim Alam, hanya 14.557 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat.

Kuasa hukum pasangan Alam, Awod, saat diwawancarai wartawan mengaku terkejut dengan keputusan KPU Solo itu.

Ekspedisi Mudik 2024

Apalagi berkas yang dinyatakan tak memenuhi syarat mencapai 24.186 dukungan.

Janji Yuni: Insentif 6.500 Ketua RT di Sragen Naik Mulai 2021

“Ada sesuatu yang tidak masuk akal. Kami belum tahu dokumen yang disebutkan 24.000 itu tidak memenuhi syarat seperti apa. Kami merasa sudah melalui segala macam tahapan, kami memiliki pendukung, tapi hasilnya seperti ini,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Awod mengatakan akan melakukan perlawanan terhadap keputusan KPU Solo.

Dalam waktu tiga hari ini mereka akan berkonsultasi dengan Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terkait keputusan KPU Solo.

“Nanti kita lihat seperti apa yang jelas hasilnya tidak memenuhi syarat dan kami akan melawan. Kami akan ke Bawaslu dan yang perlu dicatat kami akan ke DKPP. Banyak hal yang dilakukan komisioner KPU Solo menjadi catatan kami,” imbuh dia.

Jalani Isolasi Virus Corona di RS Kariadi Semarang, 1 Pasien Meninggal

Disinggung catatan apa saja yang dilakukan tim pasangan Alam, Awod menyebutkan sesuatu yang dinilai tak masuk akal, tidak konsisten, dan aturan yang tidak jelas. Dia mencontohkan saat penyerahan berkas pada Minggu (23/2/2020) tengah malam.

“Misalnya, pada 23 Februari kami diminta bantuan untuk melengkapi syarat, syarat-syarat administrasi yang kami sampaikan. Hingga 24 Februari, tidak 23 Februari. Tapi 24 Februari kami disetop, tidak boleh lagi melengkapi itu,” sambung dia.

Asyik! Kereta Uap Jaladara Akan Beroperasi Sampai Wonogiri

Selanjutnya, Awod mengatakan tim pasangan Alam diberi akses terbatas dalam proses pengecekan dan penghitungan dukungan oleh KPU Solo. Kendati berada di Kantor KPU Solo, akses tim pasangan Alam dalam proses tersebut terbatas.

“Kami tak tahu surat-surat itu diapakan. Karena kami memang diberi akses terbatas. Kami hanya bisa melihat, tapi tak bisa mendampingi resmi. Kami enggak ngerti apa yang harus dilakukan. Sama sekali enggak ada sosialisasi tentang ini,” terang Awod.

Sebagaimana diberitakan, pasangan cawali-cawawali jalur independen Alam dipastikan tidak lolos setelah KPU Solo memeriksa berkas dukungan yang mereka serahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya