SOLOPOS.COM - Gibran Rakabuming Raka memakai baju dengan logo PDIP saat akan mendaftar sebagai calon wali kota Solo di Kantor DPD PDIP Jateng di Kota Semarang, Kamis (12/12/2019) siang. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO – Berkas persyaratan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawali Solo dinyatakan sebagai satu-satunya yang sudah lengkap sejak awal pendaftaran oleh KPU Solo.

Sementara berkas persyaratan Teguh Prakosa, Bagyo Wahyono dan F.X. Supardjo masih memerlukan perbaikan. Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti saat diwawancara wartawan di kantornya, Senin (14/9/2020) siang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Dari empat calon, yang sudah lengkap dan memenuhi syarat punya Mas Gibran, tidak ada perbaikan,” tutur dia usai rapat pleno dan penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan calon di Pilkada 2020 di Kantor KPU Solo, Sumber.

Hadir dalam rapat itu pasangan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa dan Bagyo Wahyono-F.X. Supardjo (Bajo) dan tim pemenangan masing-masing. Menurut Nurul berkas Teguh Prakosa yang masih kurang yakni surat keterangan tidak sedang pailit.

Kisah di Balik Jalur Gowes Gadis Desa dan Gimik Wanita Berkemben di Tepi Sungai

Surat tersebut bisa diperoleh dari Pengadilan Tata Niaga. Selain itu Teguh harus sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Solo periode 2019-2024 ke Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dengan tembusan kepada partai politik (parpol) dan fraksi.

“Kaitan dengan surat keterangan itu dari instansi berwenang. Yang dari Pak Teguh sudah ada iktikad, sudah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri kepada Gubernur. Yang surat tidak dalam kondisi pailit juga sudah disampaikan hari ini,” terang dia.

Jago Bela Diri hingga Main Burung, Ini 5 Fakta Unik Nunggal Si Preman Solo Pimpinan Gondhez’s 

Bajo

Begitu juga untuk berkas kekurangan dari Bajo menurut Nurul sudah diserahkan kepada KPUSolo pada Senin. Sebab tahap perbaikan berkas persyaratan sesuai tahapan Pilkada 2020 mulai Senin (14/9/2020) ini hingga hari Rabu (16/9/2020) mendatang.

“Paslon Bajo kurang tanda terima LHKPN, tapi hari ini sudah disampaikan. Juga SPT lima tahun terakhir, dan surat keterangan tidak sedang menunggak pajak, sudah diserahkan. Jadi semua calon sudah menyampaikan berkas perbaikan mereka,” urai dia.

Dory Harsa Nikah, Penggemar Ambyar Unfollow Berjemaah 

Disinggung tahapan Pilkada 2020 selanjutnya, Nurul menyatakan KPU bakal menetapkan pasangan cawali-cawawali Solo pada 23 September 2020. Sehari setelahnya, yakni 24 September 2020 akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan calonnya.

“Pada 25 September 2020 penyampaian laporan awal dana kampanye, termasuk di dalamnya rekening khusus dana kampanye. Sedangkan tahap kampanye mulai 26 September 2020, kecuali iklan kampanye di media dan rapat umum,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya