SOLOPOS.COM - Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (wikipedia.org)

Pilkada Solo 2015 telah menyelesaikan tahapan pemungutan suara.

Solopos.com, SOLO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Solo untuk menanyakan terkait salinan Laporan Penerimaan dan Pelaporan Dana Kampanye (LPPDK) Pilkada dari Komisi Pemilihan Umun (KPU) Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Salah satu anggota Bawaslu RI datang ke Panwaslu untuk menanyakan LPPDK Pilkada Solo yang belum kami terima. Padahal, beberapa daerah lain sudah menyerahkan LPPDK Pilkada. Setelah kami konfirmasi ke KPU, alasannya masih di auditor sehingga belum bisa diserahkan ke kami,” kata Ketua Panwaslu Solo, Sri Sumanta, saat dihubungi, Senin (14/12/2015).

Dari jawaban itu, lanjut dia, Bawaslu khawatir jika setelah diaudit akan menjadi data matang sehingga sulit untuk diketahui jika ada pelanggaran. Sebelum kedatangan Bawaslu, kata Sumanta, pihaknya sudah meminta secara tertulis kepada KPU untuk menyerahkan salinan LPPDK sebelum dibawa ke auditor. Tetapi hingga saat ini salinan itu belum diserahkan ke Panwaslu.

“Pada 10 Desember, kami sudah meminta secara tertulis kepada KPU terkait salinan itu. Tapi, sampai sekarang kami belum mendapatkannya. Tadi, saat Bawaslu RI datang dan hendak mengecek LPPDK itu, kami mengontak lagi KPU dan alasannya masih berada di auditor, lalu kami diminta menunggu hingga selesai diaudit,” ujar dia.

Sri Sumanta pun khawatir ada yang ditutupi dalam laporan dana kampanye. Sebab, setelah diaudit akan menjadi data matang sehingga sulit mengecek jika ada pelanggaran karena rekomendasinya berupa taat atau tidak taat.

“Di aturan memang tidak ada kewajiban untuk menyerahkan salinan LPPDK itu ke Panwaslu, tetapi ini kan untuk pengawasan bersama. Jadi, KPU bisa memberikan salinan laporan itu kepada kami sebelum diaudit dan setelahnya untuk membandingkan apakah ada pelangganggaran atau tidak. Kalau seperti ini, kami anggap KPU menghalang-halangi pengawasan kami,” tutur dia.

Terkait hal itu, Bawaslu meminta Panwaslu Solo untuk tetap menagih LPPDK itu karena LPPDK dianggap data publik yang terbuka untuk umum. Ia menilai alasan itu tidak sesuai karena beberapa daerah lain juga mau menyerahkan salinan LPPDK.

Terpisah, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, menyatakan KPU belum bisa berkuasa atas LPPDK karena masih di tangan auditor. Menurut aturan, data yang sudah menjadi informasi publik adalah data setelah diaudit.

“Sesuai UU No14/2009 tentang Keterbukaan Informasi Publik, data yang belum diaudit belum bisa menjadi data publik. Dikhawatirkan, data mentah itu bisa disalahgunakan sehingga bisa terjadi permasalahan,” kata dia.

Beberapa waktu lalu, ia menyatakan pernah berdiskusi panjang tentang hal itu dengan Bawaslu dan memang ada perbedaan persepsi. Terkait belum diserahkannya salinan itu, ia menyatakan bukan menghalang-halangi, tetapi ada aturannya. Menurutnya, salinan LPPDK itu tidak harus diperoleh dari KPU, Panwaslu bisa meminta laporan itu ke masing-masing pasangan calon (paslon).

“Silakan saja langsung meminta salinan laporan itu ke masing-masing paslon. Kami tidak akan menghalangi. Di beberapa daerah lain yang telah mendapat salinan laporan itu, mereka langsung meminta dari paslon. Kalau Panwaslu ingin meminta salinan dari kami, ya harus menunggu setelah diaudit,” imbuh Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya