SOLOPOS.COM - Pendapa Pemkab Boyolali di Kemiri (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pilkada serentak, belum ada SK Pj Bupati menggantikan Seno Samodro

Solopos.com, BOYOLALI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali berharap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera menerbitkan SK terkait penjabat (Pj) Bupati.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Boyolali, Untung Rahardjo, mengingat Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, telah melantik beberapa Pj bupati dan wali kota di Jateng pada Rabu (5/8/2015), kecuali Boyolali.

Sementara itu, Presidium Masyarakat Transparansi Boyolali (MTB), Bramastia, berharap Gubernur Jateng dan Mendagri mempertimbangkan secara matang sebelum menunjuk Pj bupati Boyolali definitif. Menurut dia, Pj Bupati harus bebas dari kepentingan politik.

“Kami berharap Gubernur dan Mendagri  mencari orang yang netral dan jauh dari nuansa politisasi. Dengan suasana politik di Boyolali saat ini, jangan sampai Pj bupati justru dimanfaatkan kelompok-kelompok tertentu untuk kepentingan politik,” kata Bramastia, kepada Solopos.com, Kamis (6/8/2015).

Di satu sisi dia juga mempertanyakan latar belakang kenapa hingga saat ini hanya Boyolali yang belum memiliki Pj padahal semestinya usulan Pj sudah disampaikan jauh-jauh hari. “Tapi kami lebih berharap Mendagri benar-benar mengkaji positif dan negatif calon Pj. Saya kira profesionalisme Pj sangat penting untuk menekan politisasi, jangan sampai Pj bupati bisa dikendalikan kekuatan politik tertentu,” kata dia.

Untung menyampaikan Gubernur Jateng telah menunjuk Plt bupati yakni Sekretaris Daerah (Sekda), Sri Ardiningsih, untuk menghindari kekosongan kepala pemerintahan. “Sampai saat ini kami masih menunggu SK Mendagri terkait Pj. Kami belum tahu kapan SK itu bisa terbit, kami berharap secepatnya karena daerah lain seperti Solo juga sudah ada Pj-nya,” kata Untung. Selain itu, Pj bupati juga sangat diperlukan agar kebijakan-kebijakan strategis daerah bisa langsung dieksekusi.

Seperti diketahui, Plt dan Pj memiliki wewenang yang berbeda. Plt tidak bisa mengambil kebijakan strategis sementara wewenang Pj hampir sama dengan bupati asal tidak menyimpang dari RPJMD.

Dia mengaku tidak tahu persis alasan Mendagri mengulur-ulur penetapan Pj bupati Boyolali. “Ternyata proses untuk menerbitkan SK Pj tidak semudah yang kami perkirakan, butuh waktu mengingat saat ini ada 269 kabupaten/provinsi yang juga butuh Pj. Mungkin Mendagri masih mempertimbangkan beberapa hal, seperti kepangkatan calon Pj,” imbuh dia. Untung mengaku meskipun hanya dipegang Plt bupati, roda pemerintahan di Boyolali berjalan normal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya